RAKYATKU.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taji penegakan hukum di industri Pasar Modal Indonesia. Hingga 31 Agustus 2026, regulator keuangan nasional ini mencatat total 1.277 sanksi administratif, larangan, hingga Perintah Tertulis yang dijatuhkan kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang, hingga jajaran direksi dan komisaris atas berbagai bentuk pelanggaran.
Langkah tegas ini tidak hanya menyasar keterlambatan kewajiban administratif, melainkan pelanggaran substansial yang menyentuh tata kelola (good corporate governance), penyajian laporan keuangan, hingga penyalahgunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana (IPO). Dari total penindakan tersebut, akumulasi denda yang ditetapkan OJK mencapai Rp327,05 miliar.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen mutlak regulator demi menjaga integritas dan kepercayaan investor di pasar modal tanah air.
Baca Juga : Modus Kripto Ilegal Kembali Marak: Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE
"Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan Perintah Tertulis ini adalah bentuk ketegasan OJK dalam menegakkan kepatuhan aturan. Kami akan terus mengambil tindakan terukur demi menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelanggar," ujar Agus Firmansyah dalam keterangannya.
Pelanggaran Substantif: Denda Rp73,99 Miliar dan Pembekuan Izin
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, OJK menerbitkan 93 surat sanksi atas pelanggaran peraturan pasar modal yang bersifat teknis dan substantif. Rincian sanksi mencakup:
Baca Juga : Puncak Hari Indonesia Menabung 2026: OJK Sasar Sekolah Rakyat Demi Target Inklusi Keuangan 98 Persen
Denda Administratif: Rp73,99 miliar (Rp73.987.500.000).
Tindakan Khusus: 8 Peringatan Tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 Larangan kegiatan, dan 6 Pembekuan Izin.
Sanksi tersebut ditujukan kepada 23 Emiten, 50 Direksi Emiten, 8 Komisaris Emiten, 13 Akuntan Publik/KAP, 6 Perusahaan Efek, 6 Direksi Perusahaan Efek, 4 Pemegang Saham Pengendali, serta 3 pihak terafiliasi lainnya.
Baca Juga : Lawan Beban FOMO dan FOPO, OJK Dorong Gen Z Bentuk Karakter Disiplin Lewat Tabungan
Sejumlah nama emiten besar hingga skala menengah turut terseret dalam daftar penerima sanksi ini. Beberapa di antaranya adalah PT Bakrie Telecom Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, hingga PT J Resources Asia Pasifik Tbk.
Pelanggaran yang ditemukan meliputi penyimpangan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, manipulasi atau kelalaian dalam proses fixed allotment (penjatahan pasti) saat IPO, pelanggaran Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, hingga masalah transparansi audit Laporan Keuangan.
Kepatuhan Pelaporan: 1.184 Sanksi Disapu Bersih
Baca Juga : Akses Keuangan Pelajar Tinggi, Tapi Literasi Masih Tertinggal: OJK Perkuat Edukasi di Sekolah
Tak hanya pelanggaran substantif, OJK juga memperketat kedisiplinan pelaporan emiten. Sebanyak 1.184 sanksi administratif dan 304 Peringatan Tertulis dilayangkan atas keterlambatan penyampaian laporan:
Laporan Berkala: 876 sanksi denda senilai Rp243,33 miliar serta 126 Peringatan Tertulis.
Laporan Tata Kelola (GCG): 209 sanksi denda bernilai Rp1,83 miliar serta 178 Peringatan Tertulis.
Baca Juga : OJK Dorong Budaya Menabung Sejak Dini, 570 Siswa Sekolah Rakyat Mulai Kenal Layanan Keuangan
Laporan Insidentil: 91 sanksi denda total Rp7,87 miliar.
Pelaporan Profesi Penunjang: 8 sanksi denda sebesar Rp32,3 juta.
Melalui pengawasan ketat dan pembacaan surveillance secara berkesinambungan, OJK berharap seluruh elemen di pasar modal senantiasa mengedepankan asas keterbukaan informasi (full disclosure) sebagai fondasi utama perlindungan investor
