Senin, 31 Agustus 2026 23:30
Satgas PASTI tidak hanya memutus rantai operasional YWWSDC dan RTHAE, tetapi juga memblokir seluruh aplikasi dan domain URL yang terhubung dengan kedua entitas tersebut
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM,JAKARTA-- Sebagai bentuk respons cepat, Satgas PASTI tidak hanya memutus rantai operasional YWWSDC dan RTHAE, tetapi juga memblokir seluruh aplikasi dan domain URL yang terhubung dengan kedua entitas tersebut.

 

Langkah penindakan ini selanjutnya dikoordinasikan bersama aparat penegak hukum (APH) untuk melacak potensi tindak pidana keuangan.

Bagi masyarakat atau investor yang sudah terlanjur menjadi korban atau menemukan indikasi pelanggaran serupa, otoritas menyediakan kanal aduan resmi serta fasilitas pemblokiran cepat:

Baca Juga : Modus Kripto Ilegal Kembali Marak: Satgas PASTI Hentikan YWWSDC dan RTHAE

Pusat Penanganan Penipuan (IASC): Korban transaksi keuangan dapat langsung membuat laporan melalui platform Indonesia Anti-Scam Centre di iasc.ojk.go.id untuk mempercepat pemblokiran rekening bank milik pelaku.

 

Pelaporan Investasi Ilegal / Pinjol: Laporan dapat dilayangkan melalui portal sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp di nomor 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Edukasi publik menjadi benteng utama. Sebelum menempatkan dana pada instrumen aset digital, masyarakat wajib memverifikasi prinsip 2L (Legal dan Logis): memastikan legalitas lembaga pemroses serta rasionalitas skema keuntungan yang ditawarkan.