RAKYATKU. COM, JAKARTA — Akses informasi yang cepat dan akurat merupakan hak mutlak investor di pasar modal. Guna menjamin asas keterbukaan (full disclosure), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyapu bersih pelanggaran kedisiplinan pelaporan emiten dengan menjatuhkan 1.184 sanksi administratif denda bernilai Rp253,07 miliar serta 304 Peringatan Tertulis hingga 31 Agustus 2026.
Langkah penertiban ini berfokus pada kelalaian dan keterlambatan emiten maupun profesi penunjang dalam menyampaikan dokumen penting yang menjadi acuan analisis para pemegang saham publik.
Rincian Sanksi Kedisiplinan Pelaporan:
Baca Juga : Langkah Tegas Regulator dan Perlindungan Korban via IASC
Laporan Berkala: 876 sanksi denda senilai Rp243,33 miliar dan 126 Peringatan Tertulis akibat keterlambatan penyampaian laporan keuangan/operasional rutin.
Laporan Tata Kelola (GCG): 209 sanksi denda sebesar Rp1,83 miliar dan 178 Peringatan Tertulis atas kelalaian pelaporan tata kelola perusahaan.
Laporan Insidentil: 91 sanksi denda senilai Rp7,87 miliar atas keterlambatan informasi penting yang bersifat material.
Baca Juga : OJK Tegaskan Inovasi Keuangan Digital Tak Bisa Lepas dari Regulasi dan Perlindungan Konsumen
Profesi Penunjang: 8 sanksi denda sebesar Rp32,3 juta bagi Akuntan maupun Lembaga Penunjang yang terlambat menyampaikan laporan.
Pengawasan melalui sistem surveillance yang terintegrasi menjadi kunci OJK dalam mendeteksi keterlambatan sejak dini, sehingga risiko manipulasi informasi yang merugikan investor retail dapat ditekan serendah mungkin.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa penegakan disiplin pelaporan adalah benteng utama kepercayaan publik terhadap industri keuangan.
Baca Juga : Edukasi Keuangan Masif dan Perlindungan Konsumen: OJK Sulselbar Tangani 5,1 Ribu Aduan hingga Juli 2026
"Penegakan hukum ini kami lakukan semata-mata demi menjaga integritas pasar dan melindungi kepercayaan masyarakat investor. Keterbukaan informasi yang tepat waktu adalah fondasi agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara efisien dan adil bagi seluruh pihak," tegas Agus Firmansyah.
