Selasa, 01 September 2026 10:12
Pada akhir Agustus 2026, Satgas PASTI secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional dua platform keuangan digital, yakni YWWSDC dan RTHAE
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, JAKARTA--Upaya penertiban terhadap penawaran investasi tak berizin kembali digencarkan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Pada akhir Agustus 2026, Satgas PASTI secara resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional dua platform keuangan digital, yakni YWWSDC dan RTHAE. Kedua entitas ini terindikasi melakukan kegiatan investasi ilegal berbasis aset kripto dan aset digital tanpa mengantongi izin sah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Langkah tegas ini menyoroti tren berulang dalam industri investasi digital: penggunaan legitimasi semu berbasis klaim luar negeri. YWWSDC, misalnya, secara terbuka mengklaim diri sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd yang terdaftar di Colorado, Amerika Serikat. Di sisi lain, RTHAE menawarkan skema Initial Token Offering (penawaran perdana token) yang dijanjikan akan terdaftar (listing) di bursa internal mereka.

Namun, hasil verifikasi Satgas PASTI membongkar fakta sebaliknya:

Baca Juga : OJK Ungkap Pelanggaran Penjatahan Saham CUAN, Pihak Terkait Dijatuhi Denda Rp100 Miliar

Nihil Izin OJK: Baik YWWSDC maupun RTHAE tidak memiliki izin resmi dari OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

 

Pelanggaran Izin Usaha: Kegiatan operasional keduanya bertolak belakang dengan dokumen perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Status Legalitas Digital: Situs web dan aplikasi platform tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga : OJK Temukan Pelanggaran Penjatahan Saham BREN, Pihak Terkait Didenda Rp500 Miliar

Trik Mirroring & Pengalihan URL: YWWSDC terdeteksi kerap mengubah alamat tautan (URL) menggunakan nama berbeda namun memiliki antarmuka yang identik untuk mengelabui pengguna.

Modus "mengaku sedang mengurus izin OJK" atau "berizin di luar negeri" merupakan red flag klasik yang sering dimanfaatkan untuk membujuk masyarakat agar merasa aman menyetorkan dana.