Minggu, 07 Juni 2026 22:58

Satgas PASTI Gulung Praktik Penghimpunan Dana Ilegal Koperasi BLN

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi berhasil membongkar praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin operasional yang digerakkan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN).
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi berhasil membongkar praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin operasional yang digerakkan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN).

Satgas PASTI sukses menggulung praktik penghimpunan dana ilegal Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) dan menangkap ketuanya atas modus investasi bodong

RAKYATKU.COM, JAKARTA — Komitmen negara dalam memberantas ekosistem keuangan ilegal kembali membuahkan hasil signifikan. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi berhasil membongkar praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin operasional yang digerakkan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN).

Operasi tangkap tangan dan pembongkaran paksa ini merupakan akumulasi dari rangkaian investigasi mendalam yang melibatkan koordinasi taktis tingkat tinggi antar-elemen penegak hukum dan otoritas pengawas keuangan di Indonesia.

Operasi Intelijen dan Pelacakan Aliran Dana

Baca Juga : OJK dan TP-PKK Sinergikan Langkah Cetak Perempuan Berdaya Finansial

Keberhasilan penanganan kasus Koperasi BLN ini didorong oleh metode penyelidikan modern yang komprehensif. Satgas PASTI tidak hanya bergerak di permukaan, melainkan melibatkan instansi intelijen dan analisis finansial negara.

Tim gabungan yang terjun langsung membedah perkara ini meliputi:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Daerah Jawa Tengah yang memimpin penegakan hukum di lapangan.

Baca Juga : OJK Panggil PT Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Kekerasan Penagihan di Serang

Dinas Koperasi Jawa Tengah serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Tengah untuk memverifikasi pelanggaran izin regulasi daerah.

Badan Intelijen Negara (BIN) yang melakukan profiling ketat terhadap para aktor intelektual di balik koperasi tersebut.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melacak lalu lintas aliran dana (asset tracing) guna mengukur seberapa besar dampak kerugian materiil yang ditimbulkan.

Baca Juga : OJK Perkuat Arsitektur Ekonomi Daerah Lewat Peta Jalan Ekosistem Inklusif

Ketua Koperasi Ditangkap, Modus Iming-Iming Bunga Tak Logis

Puncak dari koordinasi taktis lintas sektor ini bermuara pada penangkapan Nicholas Nyoto Prasetyo, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Koperasi BLN. Nicholas resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kuat mengumpulkan dana segar dari masyarakat secara ilegal.

Dalam menjalankan aksinya, modus utama yang digunakan tersangka adalah menawarkan produk simpanan tiruan. Tidak tanggung-tanggung, Koperasi BLN menjanjikan suku bunga fantastis yang menembus angka 4,17 persen per bulan demi menjerat para korban. Angka imbal hasil ini dinilai sangat tidak logis dan melanggar prinsip kepatuhan lembaga keuangan formal.

Baca Juga : Pukulan Telak Bagi Scammer Global: IASC dan Otoritas 9 Negara Amankan Dana Triliunan Rupiah

"Keberhasilan penanganan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Otoritas, Kementerian, dan Lembaga baik yang tergabung dalam Satgas PASTI maupun tidak merupakan elemen kunci dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat," tulis Satgas PASTI dalam rilis resminya.

Kanal Resmi Pelaporan dan Mitigasi Korban

Bertolak dari kasus ini, Satgas PASTI kembali mengeluarkan peringatan keras kepada publik agar selalu rasional dalam memilih instrumen investasi maupun pinjaman daring. Masyarakat diminta langsung menaruh curiga jika ada lembaga yang menawarkan iming-iming keuntungan tinggi tanpa risiko.

Baca Juga : Tiga Entitas Bodong Dihentikan Satgas PASTI

Untuk mempermudah pengawasan partisipatif, negara telah menyediakan kanal aduan resmi jika masyarakat mengendus aktivitas keuangan yang mencurigakan:

Portal Verifikasi & Aduan: Melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id.

Saluran Telepon: Kontak OJK di nomor 157.

Baca Juga : Tiga Entitas Bodong Dihentikan Satgas PASTI

Aplikasi Pesan Instan: WhatsApp di nomor 081157157157.

Sementara itu, bagi masyarakat yang telanjur menjadi korban penipuan transaksi keuangan ilegal ini, diharapkan segera menyusun berkas, menyiapkan dokumen bukti transfer atau perjanjian, dan melaporkannya secara daring melalui platform Investment Alert Integrity Action di alamat http://iasc.ojk.go.id agar segera ditindaklanjuti secara hukum.

#Satgas Pasti #Koperasi Bahana Lintas Nusantara #Koperasi BLN #Nicholas Nyoto Prasetyo #investasi ilegal #OJK #PPATK #Berita Kriminal Keuangan