RAKYATKU.COM, JAKARTA – Praktik pinjaman online ilegal dan penawaran investasi bodong masih menjadi ancaman serius di ruang digital Indonesia. Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menindak ratusan entitas keuangan ilegal yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat luas.
Sepanjang periode Januari hingga Maret 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan sebanyak 953 entitas ilegal yang terdiri dari 951 pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi tanpa izin. Aktivitas tersebut tersebar melalui berbagai platform digital seperti situs web, aplikasi, media sosial hingga grup percakapan daring.
Pemerintah menilai pola kejahatan finansial digital kini semakin berkembang dan menggunakan pendekatan yang lebih meyakinkan. Salah satu modus yang paling sering dilaporkan masyarakat ialah penawaran pekerjaan berbasis sistem deposit. Korban dijanjikan keuntungan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan produk, menonton iklan, atau mengklik tautan tertentu, namun diwajibkan menyetor dana terlebih dahulu.
Baca Juga : OJK Perkuat Daya Saing Perbankan Syariah, Produk Investasi Kini Diatur Lebih Ketat dan Transparan
Selain itu, pelaku juga kerap meniru identitas perusahaan jasa keuangan resmi untuk membangun kepercayaan publik. Modus peniruan identitas atau impersonation ini dilakukan dengan menggunakan nama, logo, hingga tampilan visual yang menyerupai lembaga legal agar korban percaya terhadap tawaran investasi yang diberikan.
Satgas PASTI juga menyoroti maraknya praktik money game dan perdagangan aset kripto ilegal yang menawarkan imbal hasil tinggi tanpa dasar bisnis yang jelas. Pola perekrutan anggota baru masih menjadi sumber utama perputaran dana dalam skema tersebut, bukan dari aktivitas usaha riil yang berkelanjutan.
Di sisi lain, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lonjakan laporan penipuan transaksi keuangan. Sejak November 2024 hingga akhir Maret 2026, lembaga tersebut menerima lebih dari 515 ribu laporan masyarakat terkait dugaan penipuan digital. Dari hasil penelusuran, ratusan ribu rekening telah diverifikasi dan sebagian besar di antaranya berhasil diblokir guna mencegah kerugian lebih lanjut.
Baca Juga : OJK Jatuhkan Sanksi ke Indosaku, Denda Rp875 Juta Terkait Pelanggaran Penagihan
Nilai dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar. Sementara itu, dana yang telah dikembalikan kepada korban penipuan tercatat mencapai Rp169 miliar melalui kerja sama dengan sejumlah perbankan nasional.
Otoritas Jasa Keuangan bersama Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih selektif terhadap setiap tawaran investasi maupun pinjaman online yang menjanjikan keuntungan cepat dan pasti. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas layanan keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.
Selain menjaga kerahasiaan data pribadi seperti OTP dan kata sandi, masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.