Minggu, 10 Mei 2026 01:30
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan aturan baru yang memperkuat fondasi industri perbankan syariah nasional melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Regulasi ini dinilai menjadi langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, perlindungan nasabah, serta daya saing bank syariah Indonesia di tengah pertumbuhan industri keuangan syariah global.

 

Kebijakan tersebut menegaskan pemisahan yang lebih jelas antara produk penghimpunan dana seperti tabungan, giro, dan deposito dengan produk investasi perbankan syariah yang berbasis prinsip bagi hasil dan risiko investasi. Langkah ini sekaligus menjadi tonggak penting dalam transformasi model bisnis bank syariah di Indonesia menuju praktik yang lebih modern dan kompetitif.

Dalam siaran persnya, OJK menyebut bahwa penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), sekaligus penguatan dari ketentuan sebelumnya dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 mengenai Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.

Baca Juga : OJK Jatuhkan Sanksi ke Indosaku, Denda Rp875 Juta Terkait Pelanggaran Penagihan

Produk investasi perbankan syariah dalam aturan baru tersebut didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah investor kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, di mana risiko investasi ditanggung oleh investor. Skema ini menempatkan hubungan antara bank dan nasabah lebih transparan karena keuntungan maupun risiko investasi dibagi sesuai akad yang disepakati.

 

Model bisnis seperti ini sebenarnya telah diterapkan di sejumlah negara dengan industri keuangan syariah maju seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara-negara tersebut, produk investasi berbasis profit-sharing investment account telah menjadi alternatif utama bagi masyarakat yang menginginkan potensi imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk simpanan biasa.

OJK menilai hadirnya regulasi baru ini akan membuka ruang inovasi produk investasi syariah yang lebih kompetitif sekaligus memperkuat kontribusi perbankan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, aturan ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem investasi syariah yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.

Baca Juga : OJK Awasi Intensif KoinP2P, Tegaskan Komitmen Lindungi Lender dan Industri Pindar

POJK Nomor 4 Tahun 2026 juga mengatur secara rinci mengenai fitur dasar dan tambahan produk investasi syariah, tata kelola dan manajemen risiko, kebijakan operasional, prinsip pemisahan pengelolaan dana, penerapan prinsip kehati-hatian, hingga penguatan perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

Regulasi tersebut telah berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Bagi bank syariah yang sebelumnya telah memiliki produk investasi serupa, OJK memberikan masa penyesuaian paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku atau hingga jangka waktu akad berakhir.

Melalui kebijakan ini, OJK menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem investasi syariah yang terpercaya, inklusif, dan berkelanjutan. Kehadiran aturan baru ini sekaligus diharapkan menjadi momentum percepatan pengembangan industri perbankan syariah nasional agar mampu bersaing di tingkat global.

TAG