RAKYATKU.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan tata kelola industri aset kripto serta aset digital nasional guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan konsumen di tengah pertumbuhan industri yang semakin pesat.
Dalam keterangannya, OJK menyebut perkembangan teknologi keuangan digital membawa peluang besar terhadap perluasan inklusi dan inovasi sektor keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru terkait perlindungan investor, keamanan transaksi, hingga mitigasi risiko keuangan digital.
OJK menilai penguatan regulasi dan pengawasan menjadi langkah penting agar industri aset digital dapat berkembang secara sehat, transparan, dan berintegritas. Hal itu juga sejalan dengan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital nasional.
Baca Juga : Telkom Resmikan Kabel Laut Pukpuk, Perkuat Konektivitas Digital Indonesia–Papua Nugini
Sejak pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada OJK, regulator terus melakukan konsolidasi pengawasan dan penyesuaian kebijakan untuk memastikan transisi berjalan efektif dan tetap memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
OJK juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, serta penguatan perlindungan konsumen oleh seluruh pelaku usaha aset digital dan kripto.
Selain itu, regulator mendorong penyelenggara perdagangan aset digital meningkatkan kualitas sistem keamanan teknologi informasi, penguatan know your customer (KYC), anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT), hingga penguatan edukasi kepada masyarakat.
Baca Juga : OJK Perkuat Daya Saing Perbankan Syariah, Produk Investasi Kini Diatur Lebih Ketat dan Transparan
Menurut OJK, edukasi menjadi faktor penting mengingat tingginya minat masyarakat terhadap investasi aset digital sering kali tidak diimbangi dengan pemahaman risiko yang memadai. Karena itu, masyarakat diimbau lebih cermat memahami legalitas platform, risiko investasi, serta potensi volatilitas harga aset digital sebelum melakukan transaksi.
OJK juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya guna memperkuat ekosistem aset digital yang aman dan berkelanjutan.
Dengan penguatan regulasi dan pengawasan tersebut, OJK berharap industri aset digital Indonesia mampu tumbuh sebagai sektor inovatif yang tetap mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, integritas pasar, dan stabilitas sistem keuangan nasional.
