Kamis, 30 April 2026 17:13

Komisi B DPRD Makassar Soroti Pengusaha Minol, Hartono: Tidak Patuh, Siap Dievaluasi

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anggota Komisi B DPRD Makassar
Anggota Komisi B DPRD Makassar

Komisi B DPRD Makassar menyoroti kepatuhan pengusaha minol dan kontribusinya terhadap PAD. Hartono menegaskan pelanggar akan ditindak, bahkan membuka opsi evaluasi kebijakan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Komisi B DPRD Kota Makassar mempertegas sikap terhadap pengusaha minuman beralkohol (minol) yang dinilai belum sepenuhnya patuh terhadap regulasi. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (30/4/2026), DPRD bahkan membuka opsi evaluasi kebijakan jika sektor ini tak memberi kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

RDP tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya dilakukan Komisi B ke sejumlah tempat usaha penjual minol di Makassar.

Anggota Komisi B, Hartono, tampil tegas dalam forum tersebut. Ia menekankan bahwa seluruh pelaku usaha tidak memiliki alasan untuk mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga : Peserta Jalan Sehat Milad Unismuh Tembus 3.000 Orang, Panitia Optimistis Capai 4.000 Peserta

“Kalau peraturan daerah atau perwali sudah ditetapkan, maka semua pelaku usaha dianggap tahu. Tidak ada alasan untuk tidak patuh,” tegasnya.

Pengawasan Diperketat, Data Harus Valid

Dalam forum yang turut dihadiri OPD seperti Dinas Perdagangan, Bapenda, dan Dinas Pariwisata, Hartono menyoroti lemahnya sinkronisasi data terkait jumlah pengusaha minol di Makassar.

Baca Juga : Pasca-Kenaikan Pertamax: DPRD Makassar Desak Pemkot Jamin Daya Beli Warga dan Cegah Spekulasi Pasar

Menurutnya, ketidakakuratan data berpotensi menghambat pengambilan kebijakan yang tepat.

“Kami ini fungsi pengawasan, bukan pelaksana. Karena itu OPD harus menyampaikan data yang valid dan terukur. Jangan sampai ada perbedaan angka yang membingungkan,” ujarnya.

Legal, Tapi Harus Berdampak ke PAD

Baca Juga : Menuju Kontribusi Hijau, Sekretariat DPRD Makassar Matangkan SK Pengelolaan Sampah Internal

Komisi B juga mempertanyakan efektivitas legalisasi dan pengaturan minol yang selama ini diterapkan. Hartono menegaskan, kebijakan tersebut seharusnya memberikan kontribusi nyata terhadap PAD, bukan sekadar memberi ruang usaha.

“Jangan sampai sudah dilegalkan, diatur sedemikian rupa, tapi tidak memberi dampak maksimal terhadap PAD,” katanya.

Isu ini menjadi sorotan utama karena sektor minol dinilai memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan daerah jika dikelola dengan baik dan disiplin.

Baca Juga : Komitmen Mutu Berkelanjutan, Kebidanan dan Profesi Bidan FKIK Unismuh Makassar Hadapi Asesmen Lapangan LAM-PTKes

Ancaman Tegas: Pelanggar Harus Ditindak

Tak hanya soal kontribusi, Komisi B juga menyoroti kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan teknis, seperti kadar alkohol dan perizinan.

Hartono meminta OPD bertindak tegas tanpa kompromi terhadap pelanggaran.

Baca Juga : IKA Unhas Matangkan Fondasi Organisasi, Pemilihan Ketua Secara Langsung Jadi Arah Baru

“Kalau ada yang melanggar, harus ditindak. Jangan ada pembiaran. Kita sudah beri ruang usaha dengan aturan yang jelas,” tegasnya.

Opsi Kebijakan Lebih Keras Dibuka

Lebih jauh, Komisi B tidak menutup kemungkinan akan merekomendasikan evaluasi kebijakan minol jika kondisi saat ini tidak menunjukkan perbaikan.

Baca Juga : IKA Unhas Matangkan Fondasi Organisasi, Pemilihan Ketua Secara Langsung Jadi Arah Baru

“Kalau aturan tidak dijalankan dan tidak berdampak ke PAD, kenapa tidak kita pikirkan opsi lain yang lebih tegas,” tandas Hartono.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Makassar siap mengambil langkah lebih keras, termasuk pengetatan regulasi hingga pembatasan usaha, jika pengawasan dan kepatuhan tidak berjalan optimal.

#dprd makassar #Komisi B #minuman beralkohol #minol Makassar #Hartono DPRD #PAD Makassar #sidak usaha #regulasi minol #pengusaha minol #Berita Makassar