RAKYATKU.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Banking in Social Media Guideline sebagai pedoman bagi bank umum dalam mengelola aktivitas media sosial secara profesional, terstruktur, dan berbasis manajemen risiko.
Peluncuran panduan ini dipimpin langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama jajaran pimpinan industri perbankan di Jakarta, Senin (6/4).
Dian menegaskan, media sosial kini telah berevolusi menjadi kanal strategis bagi industri perbankan, tidak hanya sebagai sarana komunikasi, tetapi juga sebagai instrumen penting dalam membangun relasi, loyalitas, hingga pengembangan layanan berbasis digital.
Baca Juga : OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Reformasi Transparansi Pasar Modal, Bidik Kepercayaan Investor Global
“Media sosial membuka peluang besar bagi perbankan untuk memperluas jangkauan layanan dan memperkuat interaksi dengan nasabah. Namun di sisi lain, terdapat risiko signifikan, terutama risiko reputasi yang dapat berkembang sangat cepat dan berdampak sistemik,” ujar Dian.
Menurutnya, dinamika sentimen publik di ruang digital memiliki potensi memicu gejolak kepercayaan yang berujung pada instabilitas sektor keuangan, terutama jika tidak dikelola secara tepat.
Dalam panduan tersebut, OJK menekankan tiga fondasi utama pengelolaan media sosial perbankan, yakni governance, risk management, serta compliance & monitoring. Ketiga aspek ini menjadi kerangka terpadu untuk memastikan aktivitas digital bank tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan regulasi yang berlaku.
Baca Juga : GERAK Syariah 2026 Catat Lonjakan Signifikan, OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Tak hanya itu, panduan ini juga menggarisbawahi pentingnya strategi komunikasi krisis, termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam mitigasi risiko. Langkah ini berkaca pada pengalaman global, seperti runtuhnya Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, di mana sentimen negatif di media sosial mempercepat terjadinya bank run.
“Stabilitas perbankan saat ini tidak semata ditentukan oleh kekuatan fundamental keuangan, tetapi juga oleh kemampuan dalam mengelola komunikasi digital secara cepat dan akurat,” tegas Dian.
OJK juga memberikan perhatian khusus terhadap praktik pemasaran melalui influencer keuangan atau finfluencer. Dalam panduan ini, bank diwajibkan memastikan transparansi, pengungkapan potensi konflik kepentingan, serta akuntabilitas atas seluruh konten yang disampaikan melalui pihak ketiga tersebut.
Baca Juga : Telkomsel Hadirkan Instagram Basic Mode, Akses Tetap Jalan Meski Kuota Habis
Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari informasi yang berpotensi menyesatkan sekaligus menjaga kredibilitas industri jasa keuangan di ruang digital.
Dian berharap, kehadiran panduan ini dapat memperkuat kapasitas industri perbankan dalam menghadapi tantangan era digital sekaligus menjaga kepercayaan publik sebagai fondasi utama sistem keuangan.
Panduan Media Sosial Perbankan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam mendorong transformasi digital sektor perbankan, melengkapi berbagai regulasi sebelumnya terkait teknologi informasi, keamanan siber, hingga tata kelola kecerdasan artifisial.