Senin, 06 April 2026 13:11

Pemkab Wajo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Sulsel

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkab Wajo Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Sulsel

“Ini adalah kewajiban setiap instansi pemerintah daerah sekaligus bentuk kepatuhan terhadap standar akuntansi dan sistem pengendalian untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,”

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Wajo Andi Rosman kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, di Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Wajo dr Baso Rahmanuddin dan Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi, bersama jajaran kepala daerah se-Sulawesi Selatan.

Baca Juga : DLH Wajo Perkuat Inovasi Lingkungan, Andi Fakhrul Rijal: Partisipasi Warga Kunci Utama

Andi Rosman mengatakan, penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan yang bersumber dari APBD.

“Ini adalah kewajiban setiap instansi pemerintah daerah sekaligus bentuk kepatuhan terhadap standar akuntansi dan sistem pengendalian untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Andi Rosman usai penyerahan.

Ia menegaskan, langkah tersebut juga menjadi bukti komitmen Pemkab Wajo dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga : Kabar Baik untuk Warga Tempe, Proyek Penataan Kumuh Wiringtappareng Dilanjutkan

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola keuangan sekaligus meningkatkan kualitasnya sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Winner Franky Halomoan Manalu menegaskan bahwa penyerahan laporan keuangan oleh pemerintah daerah merupakan amanat konstitusi yang wajib dipenuhi oleh gubernur, bupati, dan wali kota.

Menurut dia, seluruh daerah di Sulawesi Selatan telah menyerahkan laporan keuangan tepat waktu.

Baca Juga : Bupati Wajo Tinjau Islamic Center Palaguna, Pastikan Kesiapan Fasilitas untuk Jamaah Haji 2026

“Kami akan melakukan audit secara terperinci sejak laporan ini diserahkan. Setelah proses audit selesai, BPK akan memberikan opini atas laporan keuangan masing-masing daerah,” ujarnya.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#pemkab wajo