RAKYATKU.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada sejumlah perusahaan terbuka dan pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal, termasuk dugaan penyimpangan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO).
Sanksi tersebut diumumkan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.
Salah satu perusahaan yang dikenai sanksi adalah PT Bliss Properti Indonesia Tbk yang dijatuhi denda sebesar Rp2,7 miliar atas pelanggaran ketentuan penyajian laporan keuangan.
Baca Juga : OJK Tegaskan Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Bisa Dipidana
OJK menemukan adanya pencatatan piutang pihak berelasi sebesar Rp31,25 miliar serta uang muka pembayaran sebesar Rp116,7 miliar yang tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan bagi perusahaan. Dana tersebut diketahui berasal dari hasil IPO yang kemudian mengalir kepada pihak lain.
Dalam temuan OJK, sebagian dana hasil IPO tersebut mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.
Atas perannya sebagai pengendali perusahaan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, Benny Tjokrosaputro dijatuhi sanksi larangan seumur hidup untuk menjadi komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal.
Baca Juga : DPR Tetapkan Lima Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Selain itu, beberapa direksi perusahaan juga dikenai sanksi denda miliaran rupiah secara tanggung renteng karena dianggap bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan perusahaan dalam periode 2019 hingga 2023.
OJK juga memberikan sanksi kepada dua akuntan publik yang melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan tersebut karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam proses audit.
Di sisi lain, perusahaan penjamin emisi efek PT NH Korindo Sekuritas Indonesia turut dikenai sanksi denda sebesar Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.
Baca Juga : OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Keuangan Asing di Indonesia
Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan sekuritas tersebut dinilai tidak melakukan prosedur customer due diligence secara memadai serta mengalokasikan penjatahan saham kepada pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan melalui skema nominee.
Selain kasus tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk terkait transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
Pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, dikenai denda serta larangan menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.
Baca Juga : OJK Dorong Literasi Keuangan Syariah Santri Lewat Program SAKINAH
OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi ini merupakan langkah tegas regulator untuk menjaga integritas industri pasar modal serta memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.
