Kamis, 05 Maret 2026 20:07

KPPU Jadwalkan Sidang NTT Docomo 9 Maret, Diduga Terlambat Lapor Akuisisi Intage

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
KPPU menegaskan bahwa setiap transaksi merger atau akuisisi yang memenuhi ambang batas dan memiliki dampak di pasar Indonesia wajib dilaporkan, tanpa memandang asal negara perusahaan
KPPU menegaskan bahwa setiap transaksi merger atau akuisisi yang memenuhi ambang batas dan memiliki dampak di pasar Indonesia wajib dilaporkan, tanpa memandang asal negara perusahaan

KPPU jadwalkan sidang NTT Docomo 9 Maret 2026 terkait dugaan keterlambatan notifikasi akuisisi Intage Holdings. Libatkan otoritas persaingan Jepang

RAKYATKU. COM, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap perusahaan telekomunikasi asal Jepang, NTT Docomo, Inc., pada 9 Maret 2026 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Agenda pemeriksaan tersebut untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator KPPU. Perkara ini terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham kepada KPPU.

Sebelumnya, sidang telah dijadwalkan pada 24 Februari 2026. Namun, sidang tersebut ditunda karena pihak NTT Docomo tidak menghadiri persidangan.

Baca Juga : Cegah Kolusi Tender, KPPU dan Pemkab Maros Perkuat Pengawasan Pengadaan

Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Perkara ini berawal dari aksi korporasi NTT Docomo yang mengakuisisi mayoritas saham Intage Holdings, Inc. pada Oktober 2023.

Sebagai informasi, NTT Docomo merupakan operator seluler utama di Jepang dan anak usaha dari Nippon Telegraph and Telephone (NTT Group), salah satu grup telekomunikasi terbesar di Jepang dengan basis pelanggan dan layanan digital yang luas.

Baca Juga : KPPU Soroti Risiko Monopoli di Pengadaan Daerah, Pangkep Perkuat Tata Kelola Anggaran

Sementara Intage Holdings dikenal sebagai perusahaan riset pasar dan data analytics yang memiliki infrastruktur riset konsumen kuat di Jepang.

KPPU menilai bahwa karena kedua perusahaan memiliki kegiatan usaha, baik langsung maupun tidak langsung di Indonesia, maka transaksi akuisisi tersebut wajib diberitahukan kepada KPPU sesuai ketentuan merger notification yang berlaku.

Libatkan Otoritas Jepang

Baca Juga : OJK Hormati Putusan KPPU soal Kartel Bunga Fintech, Perketat Pengawasan Pinjaman Online

Mengingat perkara ini melibatkan pelaku usaha besar lintas negara, KPPU telah memberitahukan proses penanganan perkara tersebut kepada otoritas persaingan usaha Jepang, yakni Japan Fair Trade Commission (JFTC).

Pemberitahuan dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, sebagai bagian dari pelaksanaan perjanjian internasional antara Indonesia dan Jepang yang telah diratifikasi.

Pemeriksaan Dipimpin Majelis Komisioner

Baca Juga : KPPU Jatuhkan Denda Rp755 Miliar ke 97 Fintech Lending, Kasus Kartel Bunga Terbesar Terungkap

Pemeriksaan Pendahuluan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Mohammad Reza bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.

Dalam tahap ini, Majelis akan mendengarkan pemaparan LDP dari Investigator serta melakukan pemeriksaan atas alat bukti yang diajukan.

Sesuai ketentuan, Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung selama 30 hari kerja, terhitung sejak 24 Februari 2026.

Baca Juga : KPPU Sidak Harga Bahan Pokok di Sejumlah Kota Jelang Lebaran

Implikasi Hukum

Jika terbukti terjadi keterlambatan notifikasi, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi persaingan usaha di Indonesia. Proses ini menjadi sorotan karena menyangkut korporasi global dengan aktivitas bisnis lintas negara.

KPPU menegaskan bahwa setiap transaksi merger atau akuisisi yang memenuhi ambang batas dan memiliki dampak di pasar Indonesia wajib dilaporkan, tanpa memandang asal negara perusahaan.

Baca Juga : KPPU Sidak Harga Bahan Pokok di Sejumlah Kota Jelang Lebaran

Perkembangan perkara ini akan menjadi indikator penting dalam pengawasan transaksi korporasi asing yang berdampak pada iklim persaingan usaha nasional.

#KPPU #NTT Docomo #Intage Holdings #JFTC #Persaingan usaha #Akuisisi #Hukum Bisnis Internasional