RAKYATKU,COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah transaksi di Bursa Efek Indonesia. Langkah tegas ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan investor terhadap industri pasar modal nasional.
BVN dikenakan denda sebesar Rp5,35 miliar setelah terbukti melakukan manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, pelanggaran tersebut terjadi dalam perdagangan saham:
Baca Juga : BEI Bidik Pekerja Aviasi, Perkuat Literasi Investasi untuk Hadapi Masa Pensiun dan Cegah Investasi Ilegal
PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS)
PT MD Pictures Tbk (FILM)
PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML)
Baca Juga : Satgas PASTI Bongkar Dugaan Penipuan Berkedok Investasi dan Tugas Online, CANTVR hingga YUDIA Dihentikan
Modus: Goreng Saham Lewat Multi Rekening dan Pengaruh Followers
OJK menemukan pola transaksi yang menunjukkan penggunaan beberapa rekening efek untuk menciptakan pembentukan harga semu yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Selain itu, BVN juga:
Baca Juga : OJK: Bank Pembangunan Daerah Tetap Kokoh di Tengah Tekanan Industri Perbankan Nasional
Menyampaikan rekomendasi dan proyeksi saham di media sosial
Mengumumkan rencana pembelian saham tertentu
Memanfaatkan reaksi pengikut untuk melakukan aksi jual atau beli
Baca Juga : Tiga Warna Media Network Dorong Literasi Keuangan, Bahas Keamanan Tabungan di Tengah Gejolak Ekonomi Global
Praktik tersebut menciptakan gambaran menyesatkan terhadap kondisi pasar dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.
Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dalam UUPPSK.
Kasus IMPC: Tiga Pihak Kena Denda Miliaran Rupiah
Baca Juga : OJK Perketat Industri Pasar Modal, Dua Aturan Baru Siap Ubah Peta Perusahaan Efek dan Manajer Investasi
Dalam perkara terpisah terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016, OJK juga menjatuhkan sanksi:
PT Dana Mitra Kencana: denda Rp2,1 miliar
UPT: denda Rp1,8 miliar
Baca Juga : OJK Perketat Industri Pasar Modal, Dua Aturan Baru Siap Ubah Peta Perusahaan Efek dan Manajer Investasi
MLN: denda Rp1,8 miliar
Modus yang dilakukan adalah mengalirkan dana ke sejumlah nasabah untuk melakukan transaksi yang saling dipertemukan sehingga membentuk aktivitas perdagangan semu.
Total nilai transaksi yang teridentifikasi mencapai:
Baca Juga : OJK Perketat Industri Pasar Modal, Dua Aturan Baru Siap Ubah Peta Perusahaan Efek dan Manajer Investasi
Rp43,72 miliar melalui 17 nasabah
Rp49,12 miliar melalui 12 nasabah
Transaksi tersebut bertujuan mempengaruhi pihak lain agar membeli saham IMPC dengan menciptakan kondisi pasar yang seolah-olah aktif dan likuid.
Baca Juga : OJK Perketat Industri Pasar Modal, Dua Aturan Baru Siap Ubah Peta Perusahaan Efek dan Manajer Investasi
OJK: Pengawasan Akan Terus Diperketat
OJK menegaskan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menciptakan pasar modal yang:Teratur,Wajar,Transparan, Efisien serta melindungi investor dari praktik manipulatif.
Pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten dan proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
