RAKYATKU.COM, JAKARTA – PT Telkomsel resmi mengimplementasikan sistem registrasi pelanggan seluler berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR). Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Langkah tersebut menandai babak baru dalam penguatan validitas identitas pelanggan sekaligus upaya sistematis menekan kejahatan digital seperti scam, phishing, dan penyalahgunaan nomor seluler.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menegaskan bahwa penerapan teknologi biometrik bukan sekadar transformasi layanan, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi pelanggan.
Baca Juga : Ramadan Jadi Lebih Berkesan: Muslim Pro Kini Tersedia di MyTelkomsel
“Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang sah. Ini adalah kontribusi kami untuk menciptakan ekosistem komunikasi digital yang lebih aman, sehingga masyarakat dapat bertransaksi dan berinteraksi dengan rasa tenang,” ujarnya.
Skema Baru Registrasi Pelanggan
Melalui sistem ini, proses registrasi pelanggan mengalami sejumlah penyesuaian:
Baca Juga : SIMPATI Hadirkan Fitur Akumulasi Kuota, Sisa Kuota Kini Bisa Dibawa ke Bulan Berikutnya
WNI: menggunakan NIK dan verifikasi wajah.
Pelanggan di bawah 17 tahun & belum menikah: menggunakan NIK anak serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga.
Kartu perdana juga wajib dalam kondisi tidak aktif saat didistribusikan. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data tervalidasi bagi WNI maupun terverifikasi untuk WNA.
Baca Juga : Telkomsel Hadirkan The New IndiHome Gamer, Internet Rumah Full Symmetrical untuk Komunitas Gaming Indonesia
Pemerintah tetap memberlakukan pembatasan maksimal tiga nomor prabayar per NIK pada setiap operator, kecuali untuk kebutuhan khusus sesuai ketentuan.
Kendali Penuh di Tangan Pelanggan
Salah satu keunggulan sistem ini adalah transparansi dan kontrol bagi pengguna. Pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik dapat:
Baca Juga : Telkomsel Dorong UKM Makassar Go Global Lewat Teknologi AI di Intimate Session DCE ke-5
Mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka
Mengajukan pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak dikenali
Dua Kanal Registrasi
Baca Juga : Telkomsel Serahkan Grand Prize Mobil Listrik BYD Dolphin kepada Pelanggan simPATI dari Makassar
Telkomsel menyediakan dua metode registrasi:
Melalui GraPARI – cukup membawa KTP, termasuk bagi pelanggan tanpa smartphone.
Registrasi mandiri – melalui laman resmi dengan memasukkan NIK dan melakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah.
Baca Juga : Telkomsel Serahkan Grand Prize Mobil Listrik BYD Dolphin kepada Pelanggan simPATI dari Makassar
Jaminan Keamanan Data
Telkomsel memastikan seluruh data biometrik digunakan terbatas untuk verifikasi identitas sesuai regulasi perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi.
Teknologi yang diterapkan juga dirancang memiliki ketahanan terhadap ancaman siber serta mampu mendeteksi potensi kecurangan.
Baca Juga : Telkomsel Serahkan Grand Prize Mobil Listrik BYD Dolphin kepada Pelanggan simPATI dari Makassar
Masa Transisi Hingga Juni 2026
Pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan nomor KK hingga Juni 2026 sesuai masa transisi yang ditetapkan pemerintah. Setelah periode tersebut berakhir, registrasi sepenuhnya menggunakan sistem biometrik.
Nomor yang telah terdaftar sebelum aturan berlaku tetap dapat digunakan. Telkomsel juga membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin bermigrasi ke sistem biometrik.
Baca Juga : Telkomsel Serahkan Grand Prize Mobil Listrik BYD Dolphin kepada Pelanggan simPATI dari Makassar
Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah dilakukan bersama Kemkomdigi dalam beberapa tahun terakhir.
