RAKYATKU.COM, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dan kewajiban pembayaran ganti rugi terhadap tiga terlapor dalam Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang digelar pada Senin (9/2/2026) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, dan dipimpin oleh Gopprera Panggabean selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.
Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Herdanu Ridwan (Terlapor II), dan Allen (Terlapor III) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan yang mengakibatkan hambatan usaha terhadap PT Laboratorium Medio Pratama.
Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda administratif dengan rincian:
Terlapor I: Rp3.350.000.000
Terlapor II: Rp2.010.000.000
Baca Juga : Gelar Seminar Nasional ,KPPU ajak Mahasiswa jadi Penyuluh Kemitraan
Terlapor III: Rp1.340.000.000
Selain itu, ketiga terlapor juga diwajibkan membayar ganti rugi dengan total Rp6.510.000.000, yang dibebankan masing-masing kepada:
Terlapor I: Rp3.260.000.000
Baca Juga : Ketua KPPU Kunjungi PT KIMA , Ini yang Dilakukan
Terlapor II: Rp1.950.000.000
Terlapor III: Rp1.300.000.000
Perkara ini mulai disidangkan sejak 29 Juli 2025. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), Investigator KPPU mengungkap adanya indikasi persekongkolan berupa pemanfaatan rahasia dagang secara tidak sah, pembocoran informasi perusahaan, serta tindakan lain yang dinilai menghambat kegiatan produksi dan/atau pemasaran PT Laboratorium Medio Pratama. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan pelapor mengalami kerugian signifikan, termasuk kehilangan dokumen penting, potensi pasar, dan kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp10 miliar.
Baca Juga : Tingkatkan Pengawasan Kemitraan, KPPU Temui Bupati Gowa
Berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti persidangan, Majelis Komisi memutuskan antara lain:
Mengabulkan sebagian permintaan ganti rugi Pelapor;
Menolak permintaan ganti rugi selain dan selebihnya;
Baca Juga : KPPU Temui Baleg, Usul Amandemen Uu Persaingan Usaha Segera Dibahas Dpr
Memerintahkan para Terlapor untuk menghentikan segala bentuk persekongkolan, khususnya pembocoran informasi rahasia perusahaan yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat;
Memerintahkan Terlapor menyerahkan seluruh data dan dokumen terkait hubungan hukum, perjanjian dengan pelanggan atau klien, serta kegiatan usaha milik PT Laboratorium Medio Pratama;
Memerintahkan pelaksanaan putusan paling lambat 30 hari sejak pemberitahuan putusan diterima, apabila para Terlapor menerima putusan KPPU;
Baca Juga : KPPU Temui Baleg, Usul Amandemen Uu Persaingan Usaha Segera Dibahas Dpr
Memerintahkan para Terlapor melaporkan dan menyerahkan bukti pembayaran denda kepada KPPU;
Mewajibkan penyerahan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda kepada KPPU dalam waktu 14 hari, apabila para Terlapor mengajukan upaya hukum keberatan; dan
Menetapkan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari nilai denda apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Baca Juga : KPPU Temui Baleg, Usul Amandemen Uu Persaingan Usaha Segera Dibahas Dpr
KPPU menegaskan bahwa putusan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan hukum persaingan usaha, menjaga iklim usaha yang sehat, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di Indonesia.
Siaran pers resmi KPPU akan disampaikan kemudian. Untuk kebutuhan kutipan resmi maupun wawancara lanjutan, KPPU menyatakan siap memberikan keterangan lebih lanjut kepada media.
