Rabu, 19 November 2025 14:29

Sengketa Tanjung Bunga: PT GMTD Paparkan Fakta Hukum, Patahkan Klaim Tanpa Dasar

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
GMTD Tegaskan Kepemilikan 16 Ha Sah, Bukan Milik Lippo dan Tidak Pernah Dijual
GMTD Tegaskan Kepemilikan 16 Ha Sah, Bukan Milik Lippo dan Tidak Pernah Dijual

PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) meluruskan misinformasi terkait sengketa tanah Tanjung Bunga. GMTD menegaskan legalitas kepemilikan berdasarkan sertifikat resmi, putusan inkracht, eksekusi PN, dan PKKPR.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR — PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (PT GMTD) menyampaikan klarifikasi resmi terhadap pernyataan juru bicara PT Hadji Kalla yang beredar di sejumlah media. Perusahaan menilai pernyataan tersebut sarat misinformasi, mengaburkan fakta, dan tidak menjawab pokok sengketa utama, yaitu legalitas kepemilikan tanah berdasarkan dokumen resmi negara.

Dalam penjelasannya, manajemen PT GMTD menegaskan bahwa perusahaan berkewajiban meluruskan informasi agar publik, pemerintah, dan pemangku kepentingan tidak tersesat oleh narasi yang tidak akurat dan tidak berdasar hukum.

Legalitas Kepemilikan Tidak Pernah Dijawab Pihak Kalla

Baca Juga : Sengketa Lahan Tanjung Bunga: PT GMTD Rilis Dokumen Lengkap Sebagai Pemilik Resmi 16 Ha

PT GMTD menyampaikan bahwa pihak Kalla tidak memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan fundamental terkait dasar kepemilikan tanah, antara lain:

Izin lokasi tahun 1991–1995

SK Gubernur yang memberikan hak kepada pihak Kalla

Baca Juga : PT Hadji Kalla Tegaskan Tak Terlibat dalam Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar

Akta pelepasan hak negara/daerah

Dokumen pembelian yang sah

Legalitas perolehan tanah di periode ketika PT GMTD adalah satu-satunya pihak yang berwenang

Baca Juga : PT GMTD Resmi Kuasai 16 Hektare Lahan di Tanjung Bunga Usai Eksekusi Inkracht

“Tidak ada dokumen, tidak ada izin, dan tidak ada dasar hukum yang dibuktikan,” tegas GMTD.

Sebaliknya, PT GMTD memiliki dasar hukum lengkap, mulai dari:

Sertifikat resmi BPN (SHM 25/1970 → SHM 3307/1997 → SHGB 20454/1997)

Baca Juga : PT Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Sah Lahan Tanjung Bunga, Minta PN Makassar Tunda Eksekusi

Empat putusan pengadilan inkracht (2002–2007)

Eksekusi PN Makassar tanggal 3 November 2025

PKKPR tanggal 15 Oktober 2025

Baca Juga : PT Poso Energy Tuntaskan Pembangunan Proyek PLTA 515 MW, Diresmikan Langsung Presiden Jokowi

Pencatatan aset dalam laporan keuangan audited sebagai perusahaan publik

Dokumen-dokumen ini tidak pernah dibantah karena memang tidak dapat dibantah secara hukum.

Klaim “SK 1991 dicabut” Dinilai Salah dan Menyesatkan

Baca Juga : PT Poso Energy Tuntaskan Pembangunan Proyek PLTA 515 MW, Diresmikan Langsung Presiden Jokowi

Pihak Kalla sebelumnya menyebut bahwa SK tahun 1991 telah dicabut pada 1998. PT GMTD menyatakan pernyataan tersebut keliru.

Manajemen menegaskan bahwa SK Menteri PARPOSTEL 1991 dan SK Gubernur Sulsel 1991 (No.1188/XI/1991) tidak pernah dicabut dan masih berlaku hingga hari ini.

SK 1991 dengan jelas menetapkan bahwa:

Baca Juga : PT Poso Energy Tuntaskan Pembangunan Proyek PLTA 515 MW, Diresmikan Langsung Presiden Jokowi

Kawasan Tanjung Bunga adalah kawasan wisata terpadu

Mandat pembebasan tanah diberikan hanya kepada PT GMTD

Tidak ada pihak lain yang berhak melakukan pembelian atau pemrosesan tanah pada periode tersebut

Baca Juga : PT Poso Energy Tuntaskan Pembangunan Proyek PLTA 515 MW, Diresmikan Langsung Presiden Jokowi

“Pernyataan bahwa SK telah dicabut adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan opini publik,” tegas manajemen.

Istilah “Serakahnomics” Dianggap Fitnah dan Tidak Relevan

PT GMTD menilai penggunaan istilah bernada tuduhan seperti “serakahnomics” tidak relevan dan tidak memiliki landasan hukum.

Baca Juga : PT Poso Energy Tuntaskan Pembangunan Proyek PLTA 515 MW, Diresmikan Langsung Presiden Jokowi

Pernyataan tersebut tidak menjawab pokok sengketa, tidak berbasis dokumen, dan dinilai tendensius.

Sejak 1991, PT GMTD melaksanakan mandat pemerintah untuk membangun kawasan Tanjung Bunga secara sah dan terstruktur.

PT GMTD Tegaskan Kewenangan Mengembangkan Real Estate

Baca Juga : PT Poso Energy Tuntaskan Pembangunan Proyek PLTA 515 MW, Diresmikan Langsung Presiden Jokowi

Menanggapi pernyataan pihak Kalla bahwa PT GMTD hanya boleh mengembangkan pariwisata, perusahaan menegaskan hal tersebut bertentangan dengan Akta Pendirian Perseroan.

Akta No.34 (14 Mei 1991) menyebutkan bahwa tujuan usaha PT GMTD meliputi:

Industri pariwisata

Baca Juga : PT Poso Energy Tuntaskan Pembangunan Proyek PLTA 515 MW, Diresmikan Langsung Presiden Jokowi

Bidang usaha lainnya, termasuk investasi, pengembangan kawasan, real estate, dan kegiatan komersial

Artinya, pengembangan hunian dan komersial merupakan kewenangan sah perusahaan.

Kontribusi PAD Capai Rp 538 Miliar, Berlawanan Dengan Klaim Pihak Kalla

Baca Juga : PT Poso Energy Tuntaskan Pembangunan Proyek PLTA 515 MW, Diresmikan Langsung Presiden Jokowi

GMTD juga membantah klaim bahwa kontribusi PAD hanya sekitar Rp 50–100 juta.

Catatan resmi menunjukkan bahwa tahun 2000–2022, PT GMTD memberikan kontribusi PAD lebih dari Rp 538 miliar, belum termasuk pajak usaha dan multiplier ekonomi kawasan.

Pembangunan Trans Studio Justru Didukung Infrastruktur Milik PT GMTD

Baca Juga : PT Poso Energy Tuntaskan Pembangunan Proyek PLTA 515 MW, Diresmikan Langsung Presiden Jokowi

PT GMTD menyebutkan bahwa berdirinya Trans Studio Makassar tidak terlepas dari infrastruktur yang terlebih dahulu dibangun oleh perusahaan, antara lain:

Jalan utama

Jembatan

Baca Juga : PT Poso Energy Tuntaskan Pembangunan Proyek PLTA 515 MW, Diresmikan Langsung Presiden Jokowi

Fasilitas utilitas

ROW dan pematangan kawasan

Secara historis, Chairman CT Corp Chairul Tanjung bahkan datang langsung meminta restu pembangunan kepada PT GMTD.

Baca Juga : PT Poso Energy Tuntaskan Pembangunan Proyek PLTA 515 MW, Diresmikan Langsung Presiden Jokowi

Lahan 16 Hektare adalah Aset Sah PT GMTD

PT GMTD meluruskan informasi bahwa lahan 16 hektare yang dipersoalkan:

Sah dimiliki PT GMTD

Baca Juga : PT Poso Energy Tuntaskan Pembangunan Proyek PLTA 515 MW, Diresmikan Langsung Presiden Jokowi

Tercatat dalam laporan keuangan audited

Tidak pernah dimiliki Lippo

Tidak pernah dijual atau dialihkan

Baca Juga : PT Poso Energy Tuntaskan Pembangunan Proyek PLTA 515 MW, Diresmikan Langsung Presiden Jokowi

Perusahaan menyebut klaim pembelian oleh pihak lain sebagai “mustahil secara hukum”.

Penyerobotan Dilaporkan Resmi ke Kepolisian

PT GMTD menegaskan bahwa tindakan penyerobotan sekitar 5.000 m² di area berpagar resmi telah didokumentasikan dan dilaporkan.

Baca Juga : PT Poso Energy Tuntaskan Pembangunan Proyek PLTA 515 MW, Diresmikan Langsung Presiden Jokowi

Laporan resmi dilakukan ke Polda Sulsel dan Mabes Polri:

LP/B/1897/X/2025

LP/B/1020/X/2025

Baca Juga : PT Poso Energy Tuntaskan Pembangunan Proyek PLTA 515 MW, Diresmikan Langsung Presiden Jokowi

Peristiwa ini dinilai sebagai pelanggaran hukum, bukan sekadar perbedaan persepsi.

Penutup: GMTD Minta Pengaburan Fakta Dihentikan

PT GMTD menegaskan bahwa:

Baca Juga : PT Poso Energy Tuntaskan Pembangunan Proyek PLTA 515 MW, Diresmikan Langsung Presiden Jokowi

Fakta hukum tetap tidak berubah

SK Pemerintah 1991 tetap berlaku

Kepemilikan PT GMTD sah dan kuat secara hukum

Baca Juga : PT Poso Energy Tuntaskan Pembangunan Proyek PLTA 515 MW, Diresmikan Langsung Presiden Jokowi

Pernyataan pihak Kalla tidak menyentuh substansi legalitas

Pengalihan isu tidak mengubah dokumen negara

Sebagai perusahaan publik yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan daerah, PT GMTD menegaskan komitmen menjaga integritas hukum, mendukung pembangunan daerah, dan melayani kepentingan publik secara profesional.

#PT GMTD #sengketa tanah Tanjung Bunga #klarifikasi GMTD #legalitas tanah Makassar #SK 1991 GMTD #PT Hadji Kalla #sengketa GMTD vs Kalla #putusan inkracht GMTD