RAKYATKU.COM, WAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo secara resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dari Pemerintah Kabupaten Wajo. Penyerahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Wajo, Senin (20/10/2025), di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Wajo.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua Andi Merly Iswita dan Andi Muh. Rasyadi. Hadir pula Bupati Wajo, Andi Rosman, Wakil Bupati Wajo, dr. Baso Rahmanuddin, serta jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, staf ahli, dan asisten lingkup Pemkab Wajo.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Wajo menyerahkan secara resmi dokumen Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Wajo. Dokumen ini akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama seluruh fraksi di DPRD sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Baca Juga : Komisi III DPRD Wajo Sidak Tambang Pasir di Kecamatan Sabbangparu
Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyampaian Ranperda APBD merupakan kewajiban konstitusional Kepala Daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Wajo,” jelasnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga menyampaikan bahwa kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 telah dicapai pada 7 Oktober 2025. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Ranperda dan dokumen pendukung APBD 2026.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Beri Penghargaan Kepada Kabupaten Wajo Atas Keberhasilan Menekan Angka Kemiskinan
“Tahapan ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya. Selanjutnya, Ranperda APBD 2026 akan dibahas secara mendalam bersama seluruh fraksi di DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tambah Firmansyah.
Dengan diterimanya Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 ini, DPRD Wajo bersama Pemerintah Kabupaten Wajo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga sinergi dan transparansi dalam proses penyusunan anggaran demi mewujudkan pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat Wajo.