RAKYATKU.COM, WAJO – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat kerja strategis bersama Pemerintah Daerah dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam rangka mematangkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Aspirasi Mini DPRD Wajo, Kamis (16/10/2025), ini menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait arah kebijakan legislasi daerah ke depan.
Rapat kerja dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran, dan dihadiri perwakilan empat komisi DPRD bersama sejumlah kepala perangkat daerah, antara lain dari Dinas PMD, BPKPD, Disnakertrans, serta Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kabupaten Wajo.
Baca Juga : Komisi III DPRD Wajo Sidak Tambang Pasir di Kecamatan Sabbangparu
Dalam kesempatan itu, Amran menjelaskan bahwa meskipun kuota Propemperda Tahun 2026 ditetapkan sebanyak sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), namun antusiasme legislatif maupun eksekutif cukup tinggi dengan total 14 usulan Ranperda yang telah diterima.
Dari total tersebut, sembilan Ranperda berasal dari Pemerintah Daerah, sementara lima lainnya diajukan oleh AKD DPRD Wajo.
Adapun sembilan usulan dari Pemerintah Daerah meliputi:
Baca Juga : Pemprov Sulsel Beri Penghargaan Kepada Kabupaten Wajo Atas Keberhasilan Menekan Angka Kemiskinan
1. Tiga Perda terkait pengelolaan keuangan daerah (pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan APBD 2027);
2. Perubahan regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
3. Dua Perda tentang tata kelola pemerintahan desa (pemilihan kepala desa dan perangkat desa);
Baca Juga : DPRD Wajo Resmi Terima Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026
4. Perubahan ketiga susunan perangkat daerah;
5. Perubahan status badan hukum Wajo Energi Jaya;
6. Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Ribuan Warga Wajo Serbu Pasar Murah dan Layanan Kesehatan Gratis HUT Partai Golkar di Wajo
Sementara itu, lima usulan dari sisi legislatif juga dinilai strategis.
• Komisi I mengusulkan Perubahan Perda Imam Desa dan Imam Kelurahan;
• Komisi II mengajukan Perda Pertanian Organik;
Baca Juga : Komisi III DPRD Wajo Temukan Dugaan Masalah Kualitas di Proyek Jalan Lajokka–Macero
• Komisi III mengusulkan Pengelolaan Jasa Konstruksi;
• Komisi IV mengajukan Penyelenggaraan Jaminan Sosial; dan Bapemperda sendiri mengusulkan Perda Kota Layak Anak.
Amran menegaskan bahwa proses penyusunan Propemperda tidak hanya berorientasi pada jumlah, tetapi juga menitikberatkan pada kualitas, substansi, serta urgensi dari setiap usulan yang diajukan.
Baca Juga : Komisi III DPRD Wajo Temukan Dugaan Masalah Kualitas di Proyek Jalan Lajokka–Macero
“Kita berharap setiap Perda yang lahir benar-benar memiliki urgensi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Bukan sekadar memenuhi kuota legislasi, tetapi menjadi solusi atas kebutuhan publik,” ujarnya.
Ketua Bapemperda juga mengingatkan kepada seluruh pihak yang masih memiliki usulan Ranperda agar segera melengkapi dokumen pendukung dan penjelasan tertulis. Seluruh usulan nantinya akan diverifikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat kerja ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 15 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, serta menyesuaikan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait analisis kebutuhan peraturan daerah.
Baca Juga : Komisi III DPRD Wajo Temukan Dugaan Masalah Kualitas di Proyek Jalan Lajokka–Macero
“Seluruh usulan Propemperda akan disusun berdasarkan skala prioritas sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Propemperda Kabupaten Wajo Tahun 2026,” pungkas Amran.