RAKYATKU.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.
Dalam proses penegakan hukum, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.
Ancaman pidana bagi tersangka yakni penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.
Baca Juga : OJK Dorong Inklusi Keuangan di Daerah 3T Lewat Program Gizi SPPG Talaka di Pangkep
Tersangka diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat secara ilegal selama periode Januari 2022 hingga Maret 2024, dengan menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle. Keduanya digunakan untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya, yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selama penyidikan, tersangka tidak kooperatif dan diketahui melarikan diri ke Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian menetapkan AAG sebagai tersangka dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024, bekerja sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri. Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri turut mengupayakan jalur G to G untuk proses ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, sementara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor tersangka.
Pemulangan AAG dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB dan dukungan KBRI di Qatar, serta koordinasi lintas lembaga. Saat ini, AAG telah dititipkan sebagai tahanan OJK di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk.
Baca Juga : Sinergi OJK dan Pemerintah Dukung Asta Cita Lewat Program Gizi dan Inklusi Ekonomi di Pangkep
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi dalam pemulangan AAG.
Sinergi ini menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan perlindungan masyarakat dari praktik ilegal.
