RAKYATKU.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan underlying berupa Efek, melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan.
Penandatanganan addendum dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayaantara, bertempat di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/10).
Langkah ini menjadi kelanjutan dari proses peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sebagai implementasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Addendum ini juga memperluas cakupan pengawasan OJK, termasuk terhadap produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) yang menggunakan efek sebagai underlying.
Baca Juga : OJK Gandeng UMP dan UIN Saizu Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah Akademisi
“Penandatanganan addendum ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan underlying berupa efek, termasuk PALN, kini sepenuhnya telah beralih dari Bappebti ke OJK,” ujar Aditya dalam sambutannya.
Pengawasan Offsite dan Onsite
OJK telah melaksanakan pengawasan derivatif keuangan dengan dua pendekatan. Offsite dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik (e-reporting) yang mempermudah analisis dan pemantauan portofolio nasabah. Sementara onsite, OJK melakukan pemeriksaan kepatuhan bersama tim Bappebti sebagai bentuk transisi yang terkoordinasi.
Kolaborasi Berkelanjutan
Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa Bappebti akan terus bersinergi dengan OJK melalui berbagai bentuk kerja sama, termasuk penugasan teknis dan program magang lintas lembaga.
Ia menjelaskan bahwa pengaturan produk Perdagangan Berjangka Komoditi, mulai dari indeks, single stock, hingga PALN, saat ini melibatkan tiga regulator: BI, OJK, dan Bappebti. Karena itu, pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi industri.
Baca Juga : Perempuan Jadi Garda Terdepan Literasi Keuangan Syariah, OJK Dorong Kolaborasi Nasional
Penguatan Identitas Investor
Sebagai implementasi POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) diwajibkan membuat Single Investor Identification (SID) bagi setiap investor derivatif dengan underlying efek. Sistem ini memudahkan pengawasan terhadap portofolio nasabah secara menyeluruh.
Aditya mengapresiasi kolaborasi strategis antara OJK dan Bappebti dalam mendukung transisi yang tertib dan transparan.
Baca Juga : OJK Ajak Mahasiswa Aceh Jadi Duta Literasi Keuangan Syariah
“OJK dan Bappebti berkomitmen memberikan pelindungan optimal bagi pelaku industri dan konsumen serta memastikan proses peralihan ini berlangsung seamless,” ujarnya.