RAKYATKU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat efektivitas layanan perizinan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) khusus modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan.
Peluncuran resmi dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Inarno Djajadi, di Solo, Selasa (26/8).
Melalui SPRINT, kewenangan perizinan yang sebelumnya terpusat di Kantor OJK Pusat kini didelegasikan ke Kantor OJK Daerah. Hal ini membuat proses perizinan menjadi lebih cepat, efisien, dan dekat dengan pelaku usaha jasa keuangan.
Baca Juga : OJK Nilai Sektor Jasa Keuangan Sulsel Tetap Stabil dan Resilien Sepanjang 2025
Adapun Kantor OJK Daerah yang siap melayani proses perizinan antara lain:
OJK Provinsi Sumatera Utara
OJK Provinsi Sumatera Selatan
OJK Provinsi Jawa Barat
OJK Provinsi Jawa Tengah
OJK Provinsi Jawa Timur
Baca Juga : Perkuat Talenta DigitaL, OJK dan BI Inisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia
OJK Provinsi Bali
OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Inarno menegaskan, langkah strategis ini diambil untuk mendukung percepatan pengembangan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, terutama di daerah.
“Pendelegasian wewenang perizinan ini merupakan langkah penting untuk menghadirkan layanan yang lebih dekat dan cepat, sekaligus memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Inarno.
OJK juga memastikan SPRINT akan terus ditingkatkan menjadi platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun kebutuhan industri jasa keuangan.
Baca Juga : OJK, BPS, dan LPS Pantau Langsung SNLIK 2026 di Sulsel, Pastikan Data Literasi Keuangan Akurat
Dengan hadirnya SPRINT Bidang PMDK, diharapkan akses pelaku usaha di daerah semakin inklusif, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang sehat, inovatif, dan berdaya saing.
