Senin, 01 September 2025 14:23

OJK Luncurkan SPRINT Bidang Pasar Modal, Permudah Perizinan di Daerah

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
sumber ojk.go.id
sumber ojk.go.id

OJK meluncurkan SPRINT Bidang Pasar Modal untuk mempermudah perizinan di daerah, dorong efisiensi, inklusi, dan percepatan ekonomi nasional.

RAKYATKU.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat efektivitas layanan perizinan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) khusus modul Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan.

Peluncuran resmi dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas PMDK OJK, Inarno Djajadi, di Solo, Selasa (26/8).

Melalui SPRINT, kewenangan perizinan yang sebelumnya terpusat di Kantor OJK Pusat kini didelegasikan ke Kantor OJK Daerah. Hal ini membuat proses perizinan menjadi lebih cepat, efisien, dan dekat dengan pelaku usaha jasa keuangan.

Baca Juga : OJK Luncurkan Panduan Media Sosial Perbankan, Antisipasi Risiko Reputasi hingga Bank Run Digital

Adapun Kantor OJK Daerah yang siap melayani proses perizinan antara lain:

OJK Provinsi Sumatera Utara

OJK Provinsi Sumatera Selatan

Baca Juga : OJK, BEI, dan KSEI Tuntaskan Reformasi Transparansi Pasar Modal, Bidik Kepercayaan Investor Global

OJK Provinsi Jawa Barat

OJK Provinsi Jawa Tengah

OJK Provinsi Jawa Timur

Baca Juga : GERAK Syariah 2026 Catat Lonjakan Signifikan, OJK Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

OJK Provinsi Bali

OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat

Baca Juga : Danamon Tebar Dividen Rp1,4 Triliun, Rombak Pucuk Pimpinan dalam RUPST 2026

Inarno menegaskan, langkah strategis ini diambil untuk mendukung percepatan pengembangan sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, terutama di daerah.

“Pendelegasian wewenang perizinan ini merupakan langkah penting untuk menghadirkan layanan yang lebih dekat dan cepat, sekaligus memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Inarno.

OJK juga memastikan SPRINT akan terus ditingkatkan menjadi platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun kebutuhan industri jasa keuangan.

Baca Juga : OJK Hormati Putusan KPPU soal Kartel Bunga Fintech, Perketat Pengawasan Pinjaman Online

Dengan hadirnya SPRINT Bidang PMDK, diharapkan akses pelaku usaha di daerah semakin inklusif, serta mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang sehat, inovatif, dan berdaya saing.

#OJK #SPRINT OJK #Pasar Modal Indonesia #perizinan OJK daerah #keuangan derivatif #Bursa Karbon #efisiensi perizinan OJK #layanan perizinan terintegrasi #investasi Indonesia #OJK Solo 2025