RAKYATKU.COM, JAKARTA – Industri jasa keuangan syariah nasional terus menunjukkan kinerja positif di tengah ketidakpastian global. Per Juni 2025, total aset keuangan syariah nasional mencapai Rp2.972,94 triliun, tumbuh 8,21 persen secara tahunan (yoy) dengan pangsa pasar 11,47 persen terhadap industri keuangan nasional.
Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pertemuan dengan pengusaha dan perbankan syariah di Aceh, Sabtu (30/8).
Dian mengungkapkan, pertumbuhan terbesar terjadi di sektor perbankan syariah nasional dengan kenaikan aset 7,83 persen yoy menjadi Rp967,33 triliun. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibanding perbankan konvensional yang hanya tumbuh 6,29 persen, maupun perbankan nasional secara keseluruhan yang naik 6,40 persen.
Baca Juga : Didik Madiyono Ditunjuk Jadi Plt Ketua Dewan Komisioner LPS Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
“Pertumbuhan ini terjadi di tengah ketidakpastian global, sekaligus membuka peluang besar bagi perbankan syariah untuk mendukung perekonomian domestik,” kata Dian.
Selain itu, aset pasar modal syariah tercatat meningkat 8,23 persen yoy menjadi Rp1.828,25 triliun, sementara IKNB syariah naik 10,20 persen yoy menjadi Rp177,32 triliun.
Untuk memperkuat fondasi industri, OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan perbankan syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027. Roadmap ini berfokus pada pembentukan perbankan syariah yang sehat, efisien, berdaya saing, serta berkontribusi nyata bagi ekonomi nasional maupun daerah.
Baca Juga : OJK Dorong Inovasi Keuangan Digital, Transaksi Kripto Melejit Capai Rp276 Triliun
Salah satu inisiatif inovatif adalah peluncuran produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang mengintegrasikan dana wakaf dengan produk perbankan syariah. Produk ini telah diimplementasikan di Kota Wakaf Tasikmalaya dan Kabupaten Siak, dengan pemanfaatan dana wakaf secara produktif untuk pembiayaan UMKM dan pembangunan sosial-ekonomi masyarakat.
OJK juga mendorong penguatan industri BPRS melalui workshop pembiayaan istishna’ dan CWLD, guna memperluas akses produk syariah bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK 2023, OJK membentuk Komite Pengembangan keuangan syariah (KPKS). Komite ini melibatkan pakar eksternal untuk memperkuat tata kelola dan akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional.
Baca Juga : OJK Catat Aset Asuransi Rp1.169 Triliun, Dana Pensiun Tembus Rp1.593 Triliun, Transaksi Kripto Melejit
Dengan langkah ini, OJK berharap sektor keuangan syariah dapat semakin menjadi pilar penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia serta memberikan solusi pembiayaan yang inklusif dan berkelanjutan.