Rabu, 27 Agustus 2025 14:23

Terkait Kasus Dugaan Pelecehan, Rektor dan Dosen UNM Akan Dipanggil Polisi

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Terkait Kasus Dugaan Pelecehan, Rektor dan Dosen UNM Akan Dipanggil Polisi

"Semuanya pasti nanti kita lakukan pemeriksaan,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial Q (51) dan rektor UNM Prof Karta Jayadi masih terus bergulir. Dimana kedua pihak sama-sama melapor ke Polda Sulsel.

Kasubdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono mengatakan laporan Q diterima dari SPKT Polda Sulsel pada Senin (25/8/2025) malam. Laporan itu teregister di Subdit Siber karena menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Untuk laporannya sudah kami terima kemarin di Subdit 5 Tipidsiber. Kemudian sudah kami komunikasi juga dengan pihak terlapor, dan dari pihak terlapor kami agendakan nanti kemungkinan hari Rabu besok," kata Bayu pada Selasa (26/8/2025).

Baca Juga : Pelapor Dugaan Pelecehan Rektor UNM Resmi Dilaporkan Balik

Dalam laporan Q disertakan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar percakapan yang diduga menjadi bagian dari dugaan pelecehan. Dimana kepastian itu masih menunggu hasil pemeriksaan mendalam, termasuk melibatkan ahli dan Laboratorium Forensik. 

"Dari laporan kemarin yang diterima SPKT dilampirkan juga dengan beberapa bukti chat percakapan. Tapi tentu belum bisa kami simpulkan, nanti kami dalami dulu melalui pengambilan keterangan dari pelapor. Nanti kita lakukan pengambilan keterangan dulu dari pihak pelapor. (Saksi) Ahli pastilah kira libatkan, nanti juga dari ahli pidana, ahli ITE itu dan jika perlu Labfor juga," tambahnya.

Pihaknya juga telah mendapatkan informasi laporan yang dilayangkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi terhadap Q. Dimana laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga : Pelapor Dugaan Pelecehan oleh Rektor UNM Terancam Dilaporkan Jika Tak Tanggapi Somasi

"Untuk sementara belum (diterima di Siber), nanti kami komunikasi dengan pihak SPKT juga apakah sudah dikirim ke Krimsus atau belum," kata Bayu.

Ia menegaskan, baik dosen maupun rektor UNM nantinya akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Semuanya pasti nanti kita lakukan pemeriksaan," sebutnya.

Baca Juga : Dosen UNM Enggan Minta Maaf Usai Lapor Rektor Dugaan Pelecehan, Pastikan Punya Bukti

Sementara itu, Kuasa Hukum Karta Jayadi, Jamil Misbach menyebut laporan tersebut dilakukan lantaran Q dianggap tidak memiliki itikad baik untuk klarifikasi dan meminta maaf kepada pihak rektor terkait laporan dugaan pelecehan.

"Kan kami kasih somasi tiga hari, kami lakukan itu karena sesama, barangkali masih ada itikad baik mengklarifikasi seraya meminta maaf tetapi kami tunggu sampai tiga hari batas waktu ternyata tidak dilakukan. Jatuh tempo kemarin hari Senin. Yang dilaporkan penghinaan dan pencemaran nama baik ditambah UU IT," kata Jamil Misbach.

Dikatakan, laporan tersebut dilakukan langsung oleh Prof. Dr. Karta Jayadi didampingi oleh penasehat hukum. 

Baca Juga : Pakar Pendidikan UNM Dorong Pemda Hadirkan Program Kuliah Gratis

"Dilaporkan langsung oleh Pak Rektor, tim hukum hanya mendampingi. Kan itu delik absolut. Delik absolut itu kalo UU IT dia harus melapor langsung, kita penasehat hukum hanya mendampingi beliau," sebutnya.

Sebelumnya, dosen Q menyebut somasi yang dilayangkan oleh pihak rektor UNM merupakan bentuk tindakan intimidasi.

"Somasi itu bentuk intimidasi ke saya. Saya ditakuti-takuti. Disuru terbuka ke publik minta maaf ke rektor selama tiga hari berturut-turut, itu bentuk intimidasi. Berarti dianggap saya salah dia benar sementara putusan belum ada," katanya pada Senin 25/8/2025.

Baca Juga : Hasnawi Haris Daftar Jadi Calon Rektor UNM 2024--2028, Ini Sosoknya

Q menyatakan memahami dan siap menghadapi konsekuensi dari laporan yang telah disampaikan terutama karena hal ini berkaitan dengan pimpinannya di kampus. Namun ia yakin telah mengambil langkah yang tepat guna kebaikan dunia pendidikan.

"Itu konsekuensi. Saya punya bukti. Saya dosen biasa, tidak mudah. Konsep laporan saya bikin sistematis, ini butuh keberanian. Sulit untuk orang berani karena kita lawan pimpinan, konsekuensi tinggi terhadap karir," sebutnya.

#Universitas Negeri Makassar