RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polsek Wajo berhasil mengungkap mengungkap kasus pencurian puluhan unit AC di sebuah tempat karaoke di Jalan Sumba, Makassar.
Kasus ini diungkapkan berdasarkan laporan polisi tertanggal 7 Juli 2025. Dimana sebanyak 17 unit outdoor AC raib dicuri oleh dua orang pelaku. Kerugian diperkirakan mencapai Rp44 juta.
Kapolsek Wajo, Kompol Muh. Idris menyebut pelaku pertama, RI (23), ditangkap pada 22 Juli 2025 sekitar pukul 24.00 WITA di Jalan Timur, depan Wisma Bali, Kecamatan Wajo.
Baca Juga : Penjual Tiket Palsu di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polsek Wajo
"Hanya berselang 30 menit kemudian, pelaku kedua, MR (22), diamankan di sekitar tempat biliar yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama," kata Kompol Muh. Idris pada Rabu 6 Agustus 2025.
Pelaku diketahui mencuri komponen AC seperti dinamo kipas, pipa tembaga, dan kabel listrik, kemudian menjualnya untuk keperluan pribadi. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah gergaji besi, dua tang, satu obeng, dan beberapa alat lainnya yang digunakan dalam aksi pencurian.
"Hasil penjualan barang curiannya dibagi dan digunakan untuk keperluan masing-masing. Tersangka saat ini ditahan dan barang bukti sudah diamankan.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Musnahkan Narkotika Senilai Rp16 Miliar
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wajo IPTU Jack Wuisan mengimbau masyarakat ikut berperan untuk menjaga keamanan di masing-masing tempat. Ia juga berpesan agar melapor ke keamanan setempat termasuk pihak kepolisian jika meninggalkan rumah dalam waktu lama.
"Kami berupaya bekerja sebaik mungkin untuk menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga memberi rasa aman. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke pihak terkait jika meninggalkan rumah agar tim patroli bisa mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan," katanya.