GOWA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (30/7/2025), yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengesahan ini merupakan bagian dari siklus akhir tahunan tata kelola keuangan daerah serta bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan amanat Undang-Undang tentang keuangan negara.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Gowa, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 yang berjalan baik dan tepat waktu,” jelas Bupati.
Baca Juga : Sekda Gowa Buka Pelatihan Paskibraka 2025, Tekankan Pentingnya Kekompakan dan Kebersamaan
Ia menegaskan, Pemkab Gowa akan terus mengedepankan prinsip perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan serta penguatan sistem pengendalian intern.
Realisasi keuangan APBD Gowa tahun 2024 tercatat sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah: Rp 2.084.321.728.563,70
- Belanja Daerah: Rp 2.094.397.471.151,85, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tak Terduga.
Bupati juga menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan hasil evaluasi yang disampaikan DPRD demi peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam mendukung program pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat.
Baca Juga : Pemprov Sulsel dan Pemkab Gowa Komitmen Perkuat Komoditas Kentang Dataran Tinggi
“Kami akan terus fokus menjalankan program yang taat asas, taat aturan, dan menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas,” imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Gowa, Nur Sirajuddin, menjelaskan bahwa dokumen Ranperda telah diserahkan pada 7 Juli 2025, kemudian dibahas dalam Pemandangan Umum Fraksi (16 Juli), dan dilanjutkan pembahasan bersama Banggar dan TAPD hingga 29 Juli, sebelum akhirnya disahkan menjadi Perda.
“Kami mengapresiasi kerja keras Bupati dan Wakil Bupati Gowa atas penyampaian Ranperda ini hingga proses penetapan berjalan lancar,” ucapnya.
Baca Juga : Sekda Gowa Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Pariwisata Manfaatkan Platform Digital
Rapat Paripurna Penetapan Perda APBD 2024 ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, Sekretaris Daerah, Andi Azis, Unsur Forkopimda Gowa, para pimpinan SKPD, dan para Camat se-Kabupaten Gowa.