Sabtu, 28 Juni 2025 12:44

Perempuan dan Anak Bantaeng Kini Dapat Bantuan Hukum Gratis

Redaksi
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Perempuan dan Anak Bantaeng Kini Dapat Bantuan Hukum Gratis

Inisiatif ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Bantaeng dalam membangun kabupaten yang ramah perempuan dan anak, serta memperkuat sistem penegakan hukum berbasis keadilan sosial.

BANTAENG – Perempuan dan anak-anak di Kabupaten Bantaeng kini mendapatkan akses perlindungan dan pendampingan hukum secara gratis, sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng terhadap kelompok rentan.

Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemkab Bantaeng dan LBH APIK Sulsel, Jumat, 27 Juni 2025, di Hotel Kirey, Bantaeng. Kesepakatan tersebut memungkinkan beroperasinya Posko Bantuan Hukum di Jalan Kartini No. 29, Bantaeng.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin dan Direktur LBH APIK Sulsel, Rosmiati Sain. Kerja sama ini juga melibatkan Yayasan Bantuan Hukum Perempuan dan Anak (YBH PA) Bangkit, RSUD Prof. DR. M. Anwar Makkatutu, dan Dinas Kesehatan Bantaeng, untuk pembinaan dan pendampingan hukum secara menyeluruh bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Baca Juga : Bupati Bantaeng Uji Nurdin Sambut 767 Peserta KKN Unhas

Kegiatan ini dirangkaikan dengan Capacity Building Fasilitator Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 2025, yang diinisiasi oleh Dinas PMD-P3A Bantaeng.

Ketua YBH PA Bangkit, Putri Fatima Nurdin, menyampaikan bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tinggi, termasuk KDRT, pelecehan seksual, penelantaran, hingga perdagangan manusia.

“Tantangan utama korban adalah minimnya pengetahuan hukum dan keterbatasan biaya untuk mengakses bantuan profesional,” ujar Putri.

Baca Juga : Bupati Uji Nurdin dan Kejari Bantaeng Teken MoU Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Ia menegaskan perlunya kolaborasi antara lembaga hukum dan pemerintah untuk memberikan layanan pendampingan yang efektif dan inklusif.

Pelatihan pendampingan ini melibatkan unsur lintas sektor, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, BKKBN, RSUD Prof. Anwar Makkatutu, UPT PPA, Puspaga, Unit PPA Polres Bantaeng, Forum Anak Butta Toa, PKK, dan PGRI Kabupaten Bantaeng.

Bupati Bantaeng, Uji Nurdin, mengapresiasi peluncuran posko bantuan hukum tersebut, mengingat masih banyak persoalan hukum yang dihadapi perempuan dan anak yang belum tertangani optimal.

Baca Juga : Bupati Uji Nurdin Tegaskan Pemkab Bantaeng Belum Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

“Semoga YBH PA Bangkit menjadi tempat aman bagi perempuan dan anak untuk mengadu serta mendapatkan pendampingan hukum. Apalagi layanan ini diberikan secara gratis, tentu sangat membantu,” pungkasnya.

#pemkab bantaeng #M Fathul Fauzy Nurdin