Rabu, 18 Juni 2025 23:50

OJK Perketat Aturan Fintech Lending, Wajibkan e-KYC dan Laporan ke SLIK Mulai Juli 2025

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Dok ojk
Dok ojk

Langkah ini tidak hanya bertujuan melindungi kepentingan Pemberi Dana (Lender), tetapi juga dimaksudkan untuk menekan risiko meningkatnya angka gagal bayar yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik

RAKYATKU.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal sebagai fintech lending (Pindar). Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah dengan mendorong penyelenggara platform untuk memperketat penerapan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai syarat dasar sebelum pendanaan diberikan kepada Penerima Dana (Borrower).

Langkah ini tidak hanya bertujuan melindungi kepentingan Pemberi Dana (Lender), tetapi juga dimaksudkan untuk menekan risiko meningkatnya angka gagal bayar yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik. OJK menilai bahwa tanpa manajemen risiko yang kuat, industri fintech lending rentan terhadap kerentanan sistemik dan dapat berdampak negatif terhadap stabilitas sektor jasa keuangan secara keseluruhan.

Penegasan tersebut selaras dengan ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan tersebut, penyelenggara fintech lending diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan secara menyeluruh, termasuk melalui sistem credit scoring yang akurat serta analisis kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial dari Penerima Dana.

Baca Juga : Waspadai Gali Lubang Tutup Lubang, OJK Imbau Bijak Gunakan Pinjaman Online

Tidak hanya itu, OJK juga menetapkan batasan bahwa penyelenggara dilarang memfasilitasi pinjaman kepada individu yang telah menerima pembiayaan dari tiga platform Pindar, termasuk dirinya sendiri. Kebijakan ini dirancang untuk menghindari praktik “gali lubang tutup lubang” yang kerap menjerat masyarakat dalam jeratan utang berkepanjangan dan berujung pada gagal bayar.

OJK menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen dalam ekosistem Pindar. Kami mendorong pelaku industri untuk memperkuat identifikasi risiko sejak awal serta memastikan kelayakan debitur sebelum pendanaan dikucurkan,” demikian pernyataan tertulis OJK yang diterima pada Rabu (18/6).

Sebagai bagian dari penguatan manajemen risiko yang lebih menyeluruh, OJK juga mewajibkan seluruh penyelenggara fintech lending untuk terdaftar sebagai pelapor pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai tanggal 31 Juli 2025. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024. Melalui integrasi data ke dalam SLIK, lembaga jasa keuangan di Indonesia dapat memiliki akses yang lebih komprehensif terhadap informasi histori kredit calon debitur, sehingga mampu melakukan penilaian risiko dengan lebih baik.

Baca Juga : 152 Koperasi Merah Putih Terbentuk di Makassar, OJK Siapkan Langkah Preventif Hadapi Pinjaman Ilegal

Kewajiban pelaporan ini merupakan tonggak penting dalam menciptakan industri pendanaan berbasis teknologi yang transparan, sehat, dan akuntabel. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan mampu mendorong perluasan akses keuangan yang bertanggung jawab dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan, khususnya untuk keperluan produktif.

OJK juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman daring legal. Masyarakat diharapkan untuk tidak hanya mempertimbangkan kemudahan akses semata, tetapi juga memperhitungkan kemampuan membayar serta menghindari perilaku tidak etis seperti dengan sengaja tidak membayar utang. OJK menegaskan bahwa masyarakat harus cermat agar tidak terjebak pada pinjaman dari layanan ilegal maupun praktik penggunaan utang untuk menutup utang lain.

“Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK tidak akan ragu untuk melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement). Ini penting untuk menjaga ekosistem tetap sehat dan mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tegas OJK.

Baca Juga : Pemprov Sulsel dan OJK Perkuat Sinergi Dorong Inklusi Keuangan

Dengan kebijakan-kebijakan ini, OJK berharap industri fintech lending di Indonesia dapat terus tumbuh secara berkelanjutan, mendukung inklusi keuangan, sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara umum.

#OJK #OJK perketat aturan fintech