Selasa, 08 April 2025 15:03
Editor : Editor

MAROS — Sebanyak 43 ASN Pemkab Maros masih libur pada hari pertama kerja usai libur lebaran 2025.

 

Data tersebut berdasarkan hasil pendataan usai apel bersama di Lapangan Pallantikang, Senin (8/4/2025).

Apel yang diikuti oleh 2.658 ASN itu sekaligus menjadi momen evaluasi tingkat kedisiplinan pegawai pasca libur panjang.

Baca Juga : Bupati Maros Dukung Penuh Temu Pendidik Nasional XII

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan dari total ASN yang absen, 23 orang tidak memberikan keterangan apapun, sedangkan 19 orang tercatat cuti dengan alasan jelas, dan satu orang lainnya WFA.

 

Chaidir menyesalkan sikap ASN yang absen. Sebagai ASN, timpalnya, harusnya tunduk dan patuh pada ketentuan yang mengatur kedisiplinan.

Atas ketidakhadiran tanpa keterangan itu, Pemkab Maros melalui Inspektorat akan melayangkan surat pemanggilan kepada 23 ASN tersebut untuk klarifikasi.

Baca Juga : UIN Alauddin Makassar dan Pemkab Maros Teken MoU Perkuat Tridharma

“Akan diberikan surat pemanggilan dari Inspektorat. Jika terbukti tanpa alasan yang sah, akan diberikan sanksi sesuai aturan kepegawaian,” ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Maros itu menambahkan penundaan kenaikan pangkat menjadi salah satu bentuk hukuman terberat yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang terbukti melanggar disiplin kerja.

“Sanksi paling berat adalah penundaan pangkat atau pernyataan tidak puas dari instansi,” pungkasnya.