RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar melakukan RDP dengan PT Aditarina Arispratama pada Senin 19/5/2025. RDP terkait lahan milik perusahaan di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala ini turut dihadiri oleh Dinas Pertanahan Makassar dan Camat Manggala.
Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto, mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif untuk mengosongkan lahan di Bitoa.
"Sejak awal kami melakukan upaya persuasif, kami juga tidak melaporkan semua warga yang di sana. Kenapa itu kami lakukan, karena ini juga terkait aspek kemanusiaan," kata Alrizal kepada wartawan usai mengikuti RDP.
Baca Juga : Appi Buka Puasa Bersama Forkopimda Makassar dan Ormas Keagamaan
Pada kesempatan tersebut, pihak PT Aditarina juga menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah berupa akta jual beli (AJB). Fakta yang diakui oleh pihak DPRD Makassar dan perwakilan Pemkot Makassar yakni Dinas Pertanahan Makassar dan Camat Manggala.
Di sisi lain, PT Aditarina menyebutkan perusahaan tidak akan merugikan warga yang selama ini menempati lahan milik mereka, salah satunya adalah kesiapan perusahaan untuk memberikan kompensasi uang tunai jutaan rupiah kepada setiap keluarga yang bersedia mengosongkan lahan.
Dalam RDP itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad menilai, PT Aditarina sudah menunjukkan itikad baik kepada warga, tanpa melakukan upaya hukum ke pengadilan sebagai pemilik dokumen yang sah atas lahan di Bitoa.
Baca Juga : RTQ dan Indira Yusuf Ismail Resmikan Peternakan Kuda Indoor
"PT Aditarina ini sudah menjalankan itikad baik untuk melakukan ganti rugi. Silahkan Aditarina tetap menjalankan itikad baik itu, sambil tetap berkoordinasi dengan ibu lurah dan camat," ujar Tri Sulkarnain.
Dari segi legalitas hukum, Kepala Dinas Pertanahan Makassar Sri Sulsilawati menegaskan bahwa pihaknya telah melihat dokumen akta jual beli (AJB) milik PT Aditarina atas lahan di Bitoa.
Dokumen-dokumen itu dianggap memiliki kedudukan hukum yang tinggi dibanding klaim sebagian warga yang memiliki kwitansi pembelian atau penyewaan lahan.
Baca Juga : Rudianto Lallo Ungkap Penyebab Banjir di Kota Makassar
"Ajb itu lebih penting, bisa jadi bukti untuk sengketa properti. Karena dibuatkan PPAT ada kekuatan hukum yang autentik. Jadi status hukumnya PT Aditarina lebih tinggi," jelas kepala Dinas Pertanahan Makassar.
Dinas mendorong PT Aditarina tetap membujuk warga mengosongkan lahan miliknya. Jika nantinya, sebagian oknum masih bersikeras, maka diperlukan langkah hukum yang tegas.
"Kalau sudah buntu negosiasinya, hukum lagi yang berbicara karena PT Aditarina ini punya dokumen yang sah," jelas Sri Sulsilawati.
Baca Juga : Rudianto Lallo Ungkap Penyebab Banjir di Kota Makassar
Senada dengan Dinas Pertanahan Makassar, Camat Manggala Andi Eldi Indra Malka mengaku sudah melihat dokumen kepemilikan lahan di Bitoa oleh PT Aditarina.
"Kami cermati dari perusahaan sudah memperlihatkan surat-suratnya, sertipikat, sampai akta jual beli yang dialihkan kepada perusahaan. Kami memang sudah lihat," tutur Andi Eldi.
Andi Eldi juga menyebut sudah banyak warga yang bersedia meninggalkan lahan di Bitoa atas kesadaran sendiri. Mereka bahkan mengangkut barang-barangnya sendiri.
Baca Juga : Rudianto Lallo Ungkap Penyebab Banjir di Kota Makassar
"Warga yang berinisiatif sendiri memindahkan barang-barangnya, mungkin mereka yang tahu lokasi di dalam itu buka hak miliknya, jadi mereka sendiri yang pindahkan," kata Eldi.