RAKYATKU.COM, KEPULAUAN SELAYAR – Bupati Kepulauan Selayar, Natsir Ali, mengkritik kebijakan pemerintah pusat yang menarik kewenangan pengawasan laut dari pemerintah kabupaten. Ia menyebut kebijakan itu tidak adil dan menjadi hambatan besar bagi daerah dalam melindungi potensi kelautan.
"Kewenangan pengawasan laut seharusnya menjadi instrumen vital yang dikelola langsung oleh pemerintah kabupaten melalui OPD (organisasi perangkat daerah) terkait. Namun, saat ini wewenang itu justru diambil alih provinsi, bahkan pusat, membuat kami kesulitan memberantas illegal fishing," kata Natsir saat berdialog dengan masyarakat Kecamatan Pasimarannu dalam kunjungan kerjanya, Selasa (29/4/2025).
Menurutnya, regulasi yang mengatur pembagian kewenangan kelautan saat ini merugikan daerah kepulauan seperti Selayar yang sebagian besar wilayahnya adalah laut. Ia menilai kebijakan ini tidak adil dan mendesak agar dilakukan revisi.
Baca Juga : Bupati Selayar Canangkan Gerakan 500.000 Pohon Kelapa per Tahun Mulai 2026
Lebih jauh, Natsir menyampaikan, Selayar memiliki potensi luar biasa, termasuk Taman Nasional Taka Bonerate—atol terbesar ketiga di dunia. Namun, nelayan lokal justru menjadi korban eksploitasi oleh kapal-kapal luar daerah yang menggunakan alat tangkap modern, bahkan kadang destruktif.
"Ibaratnya, kita lihat pohon mangga di pekarangan sendiri berbuah lebat, tapi yang memetik orang lain. Nelayan luar datang dengan kapal dan alat canggih, menangkap ikan di sini, lalu menjualnya di luar. Kami hanya dapat kerusakan ekosistem akibat bom ikan dan bius yang dipakai warga karena putus asa, kasihan masyarakat saya," bebernya.
Mengatasi ketimpangan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Selayar merencanakan pembangunan tempat pelelangan ikan (TPI) di sisi barat dan timur pulau. Nantinya, kapal-kapal penangkap ikan yang beroperasi di wilayah Selayar diwajibkan menjual hasil tangkapan mereka di TPI lokal.
Baca Juga : Takabonerate Dive & Camp 2024 Ditutup Meriah dengan Pertunjukan Budaya Lokal
"Ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat kami," tuturnya.
Ia juga menyebut telah menggandeng akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk mengkaji aspek hukum pengembalian kewenangan laut. Tanpa kewenangan, kata Natsir, pemerintah daerah tidak akan mampu mengelola laut secara optimal dan berkelanjutan.
"Tanpa kewenangan, mustahil kami bisa optimal memberantas penangkapan ilegal atau mengelola potensi laut secara berkelanjutan," ucapnya.