Rabu, 19 Maret 2025 16:06
Editor : Editor

MAROS –Pemerintah Kabupaten Maros melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (Randis) saat mudik lebaran nanti.

 

Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan himbauan untuk tidak menggunakan Randis saat mudik lebaran nanti. Hal ini dikarenakan, Kendaraan Dinas merupakan kendaraan operasional dinas.

“Kita akan keluarkan surat edaran sekaitan pelarangan ini. Sepertinya beberapa ASN sudah faham soal pelarangan itu, karena aturan ini diberlakukan hampir setiap tahun,” jelasnya.

Baca Juga : Bupati dan Ketua DPRD Maros Bakal Salat Id di Lapangan Pallantikang

Dia mengatakan, akan ada sanksi yang dikenakan jika ada ASN yang kedapatan atau ketahuan menggunakan Randis saat mudik nanti.

 

“Kita akan memberi sanksi, sesuai dengan isi yang tertulis dalam surat edaran tersebut. Dan ini memang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (19/3/2025).

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Baca Juga : Pemkab Maros Cairkan Rp33 Miliar THR ASN

Dalam lampiran peraturan itu juga diatur tentang penggunaan kendaraan dinas, yakni hanya sebagai Randus operasional yant digunakan untuk kepentingan Dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.