RAKYATKU.COM, PANGKEP - Sekitar 200 hingga 300 THL dan honorer Pemda Pangkep terancam diberhentikan oleh pemerintah. Hal ini mendapat reaksi keras dari DPRD Pangkep
Ketua komisi 1 DPRD, Budiamin ditemui usai menerima aksi unjuk rasa pada Jumat 11/04/2025 di gedung DPRD jalan cendana kecamatan Pangkajene Pangkep, mengaku prihatin dengan hal itu.
"Pemda tidak boleh lakukan seperti ini karena ini melanggar aturan, sudah ada surat edaran BKN per 30 Oktober 2024, jika pemda di larang mengeluarkan THL maupun menerima," jelasnya.
Baca Juga : Kasat Reskrim Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat IPTU Fahrul
Politikus dari Pertai Golkar ini juga mengatakan akan segera memanggil BKPSDM terkait ini dan meminta penjelasan, alasan pemerintah mencoret THL.
Abd Rauf, Anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari PAN juga merespon keras pemberhentian ini. Ia menyebut tidak ada alasan pemerintah memberhentikan THL karena mereka sudah di lindungi aturan.
"Kalau cuma alasan beda pilihan atau efisien itu sangat tidak masuk akal, kasihan mereka sudah mengabdi puluhan tahun," katanya.
Baca Juga : Hasil Positif Operasi Ketupat Pallawa 2025 Polda Sulsel
Rauf juga menegaskan jika DPRD akan bawa persoalan ini ke komisi II DPR RI jika pemerintah nekat melakukannya.
"THL atau honorer di berhentikan karena meninggal dunia, pindah tugas, berhenti sendiri, atau terlibat kasus pidana," jelasnya.
Setidaknya sekitar 200 sampai 300 data THL yang diterima DPRD terancam di keluarkan Seperti di staf DPRD, damkar, satpol PP, kelurahan, dinkes, serta Nakes di RS Batara siang.
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Pangkep, Ibu dan Anak Meninggal Dunia
Sementara itu sekertaris BKPSDM Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia Fatmawati di hubungi belum memberikan tanggapan soal ini.