RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Kejati Sulsel bersama Kemenag Sulsel dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf. Penandatanganan dilakukan di Aula Kejati Sulsel, Rabu (19/3/2025), dan diikuti secara serentak secara virtual oleh satuan kerja Kejaksaan Negeri, Kemenag, dan BPN di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Tiga pimpinan lembaga hadir dalam acara tersebut, yaitu Kepala Kejati Sulsel Agus Salim, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel Ali Yafid, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel R. Agus Marhendra. Mereka sepakat membentuk tim terpadu untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf, yang diharapkan memberikan kepastian hukum bagi rumah ibadah di Sulawesi Selatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, Ali Yafid, mengapresiasi inisiasi Kejati Sulsel dalam pembentukan tim terpadu ini.
Baca Juga : Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Senior HMI Tampar Junior Melalui Restoratif Justice
“Kalau bukan inisiasi dari Bapak Kajati Sulsel, sinergitas antara Kemenag dan BPN tidak akan terjalin. Tim Terpadu ini untuk mengurus kepentingan rakyat dan umat, khususnya di Sulawesi Selatan, sekaligus wadah untuk beramal jariyah,” ujar Ali Yafid.
Ali Yafid juga menyatakan kesiapannya mendukung proses administrasi untuk mempercepat pensertipikatan tanah wakaf. Sebagai langkah awal, tim terpadu telah berhasil menerbitkan 8 sertipikat tanah wakaf yang diserahkan dalam acara tersebut. Sertipikat tersebut diberikan kepada sejumlah masjid, antara lain Masjid Yayasan Al Azhar Makassar, Masjid Yayasan Daar Al Fatih Makassar, Masjid Yayasan Wahda Ilmi, dan Masjid Yayasan Pesantren Lorong Raudah Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sulsel, R. Agus Marhendra, menjelaskan bahwa pensertipikatan tanah wakaf bertujuan memberikan kepastian hukum atas alas hak yang digunakan oleh rumah ibadah.
Baca Juga : Komitmen Dampingi KPU, Kajati Sulsel Siapkan Jaksa Negara
“Tahun ini, kami sudah menargetkan penerbitan 1.405 sertipikat tanah wakaf. Terima kasih atas dukungan dari Kemenag untuk berkas administrasi dan pendampingan dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati dan Kejari untuk kepastian hukum,” ujar Agus Marhendra.
Adapun Kajati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa pembentukan tim terpadu ini merupakan upaya untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pensertipikatan tanah wakaf.
“Apapun niat baik kita ini harus zero transaksional. Dari awal kita sudah komitmen, pengurusan sertipikat tanah wakaf ini gratis tanpa biaya. Di Kantor BPN bahkan disiapkan loket khusus untuk mengurus sertipikat tanah wakaf,” jelas Agus Salim.
Baca Juga : Wakajati Sulsel Rutin Pantau Tes SKB Non CAT CPNS Kejaksaan RI
Agus Salim juga meminta jajaran Kejaksaan Negeri di seluruh Sulawesi Selatan untuk segera membentuk tim terpadu serupa di tingkat kabupaten/kota. “Intinya, kalau administrasi lengkap dari Kemenag, langsung dieksekusi oleh BPN. Kalau ada masalah, Kejaksaan siap turun tangan,” tegasnya.