RAKYATKU.COM – Tim Khusus (Timsus) Dit Narkoba Polda Sulsel menangkap seorang oknum pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) berinisial SA (32) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulsel pada Senin (17/2/2025).
Plt Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba
"Timsus Dit Narkoba Polda Sulsel kemudian melakukan pengintaian dan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli," kata AKBP Gany pada Rabu (19/2/2025).
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 16.00 WITA, petugas yang menyamar bertemu dengan SA dan seorang pria berinisial OB.
Satu jam kemudian, sebuah mobil Toyota Calya berwarna abu-abu metalik yang dikemudikan pria berinisial PT datang dan menyerahkan sebuah kantong plastik hitam berisi tiga saset bening berukuran sedang yang diduga sabu kepada SA. SA lalu menyerahkan barang tersebut kepada petugas yang melakukan penyamaran.
Baca Juga : Ganggu Pacar Orang, Seorang Pria Di Makassar Tewas Setelah Dianiaya
"Saat itulah tim langsung mengamankan SA beserta barang buktinya. Sementara OB dan PT berhasil melarikan diri," tambah Gany.
Dari hasil interogasi awal, SA menyebut tiga bungkus sabu yang diamankan darinya diperoleh dari PT, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Petugas juga menyita sebuah ponsel iPhone milik SA sebagai barang bukti.
"SA dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas mantan Kapolres Takalar tersebut.