Senin, 10 Februari 2025 19:47

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus Penyekapan Bocah di Makassar

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto di RS Bhayangkara Makassar pada Senin 10/2/2025. (Dok Rakyatku)
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didampingi Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto di RS Bhayangkara Makassar pada Senin 10/2/2025. (Dok Rakyatku)

"Tersangka 4 orang yaitu bapak kandung ibu tiri dan kedua kakak laki dan perempuan,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Polisi menetapkan empat orang jadi tersangka dalam kasus penyekapan hingga penyiraman air panas terhadap bocah di sebuah Wisma di Makassar. 

"Sekarang orang tuanya kita periksa di Polda termasuk kedua kakak kandung yang masih di bawa umur semua kita periksa melalui proses pemeriksaan yang sesuai dengan ketentuan tetap didampingi oleh perlindungan anak juga," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono usai menjenguk korban di RS Bhayangkara Makassar pada Senin 10/2/2025.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dimana kasus tersebut saat ini diambil alih oleh Dirkrimum Polda Sulsel.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga dan Polda Sulawesi Selatan Perkuat Sinergi Pengawasan Distribusi dan Penertiban BBM Subsidi

"Tersangka 4 orang yaitu bapak kandung ibu tiri dan kedua kakak laki dan perempuan," tambahnya.

Sementara untuk motif dari perbuatan para pelaku masih didalami.

"Masih dalam proses pemeriksaan, jadi kita belum bisa lihat, yang jelas pidananya ada anak itu dianiaya disiram air panas, dirantai, disekap selama satu bulan," jelas Irjen Yudhiawan. 

Baca Juga : Ketua PIKI Sulsel Apresiasi Kapolda dan Jajarannya atas Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 yang Aman dan Kondusif

Sebelumnya, Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto menyebut bapak kandung korban berinisial J ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiarkan perbuatan sang istri melakukan penyiksaan terhadap kedua anaknya.

"Karena peran dalam hal membiarkan dan juga menyuruh melakukan (penyiksaan)," ungkap AKBP Restu.

Setelah ditetapkan tersangka, bapak korban langsung dilakukan penahanan, sedangkan istrinya rencananya akan dititipkan ke rumah aman milik Dinas PPA Makassar.

Baca Juga : Penjual Tiket Palsu di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polsek Wajo

"Bapaknya tidak ada kendala sudah langsung ditahan, tapi kalau untuk ibunya kebetulan masih ada anak berumur 1 setengah tahun, kami akan sangat hati-hati dalam penanganan ini. Kalau ibunya dan anak-anaknya nanti kita titipkan di rumah aman PPA Makassar," jelasnya.

#kapolda sulsel #polres pelabuhan makassar #kapolres pelabuhan