RAKYATKU.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Wajo melaksanakan kunjungan komparasi dan konsultasi ke DPRD DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) pada Kamis (30/1/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menyempurnakan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Wajo tentang Tata Tertib DPRD.
Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus I Amran dan Wakil Ketua Pansus I Amshar A Timbang, didampingi tujuh anggota Pansus lainnya yaitu Feri Saputra, Dirga Dwi Putra, Ibnu Hajar, Andi Tri Sakti, Farhan Pradana, Andi Bayuni Marzuki, dan Andi Sumange Alam, serta Kepala Bagian Legislasi dan Persidangan DPRD Kabupaten Wajo Bayu Utomo Putra.
Ketua Pansus I Amran menjelaskan ada empat aspek penting yang menjadi fokus pendalaman materi. “Kami fokus pada ketentuan rapat pengambilan keputusan dan hak politik fraksi, kegiatan pengawasan di dapil, pengawasan pelaksanaan produk hukum daerah, serta beberapa muatan lokal yang ada dalam tata tertib DPRD,” ujarnya.
Baca Juga : Aksi Curanmor Digagalkan Warga, Pelaku Kini Ditahan
“Tata tertib ini harus bisa menjadi pedoman sekaligus kontrol bagi anggota DPRD dalam menjalankan amanah masyarakat,” tegas Amran. Menurutnya, hal-hal penting yang mendukung kinerja maksimal DPRD perlu diatur dengan jelas dalam tata tertib.
Kunjungan kerja ini merupakan langkah strategis Pansus I untuk mendapatkan referensi komprehensif, baik dari aspek regulasi maupun substansi dalam penyusunan tata tertib dewan. Dengan mengunjungi dua institusi sekaligus, DPRD Wajo berharap dapat mengadopsi praktik terbaik yang sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
Penyempurnaan tata tertib ini menjadi fondasi penting bagi DPRD Kabupaten Wajo dalam meningkatkan kualitas kinerjanya sebagai lembaga legislatif daerah, terutama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi.