RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kejahatan narkoba jaringan internasional. Sebanyak 15 tersangka diamankan, termasuk dua di antaranya yang masih di bawah umur.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sejak akhir Desember 2024.
“Saat itu, kami mengamankan 32 kilogram sabu. Dari barang bukti tersebut kami terus menelusuri jaringannya dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata Kombes Arya Perdana kepada wartawan di Polrestabes Makassar pada Rabu (29/1/2025).
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan IRT Ditangkap, Kapolres Beberkan Kronologi Kejadian
Dari hasil penyelidikan, para tersangka memiliki peran masing-masing. Sembilan orang berperan sebagai operator yang menjual sabu secara online melalui aplikasi WhatsApp, dengan total 10 akun berbeda.
“Kita mengamankan 15 tersangka, namun dua di antaranya masih di bawah umur, sehingga tidak ditampilkan. Total 13 tersangka kita tampilkan hari ini," tambah Kombes Arya Perdana.
Kapolrestabes Makassar ini menyebutkan, pengendali dari jaringan ini, diketahui berinisial W dan saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba
"Sudah masuk DPO, anggota masih lakukan pencarian di lapangan. Jika sabu ini beredar, diperkirakan akan merugikan sekitar 24.000 jiwa,” bebernya.
Atas keterlibatan dalam kejahatan narkoba para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara," cetusnya.