RAKYATKU.COM, PAREPARE--Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi PPPK 2024, wajib melakukan kelengkapan berkas, baik pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) maupun kelengkapan berkas lainnya.
Baca Juga : Abdul Hayat Gani Hadiri Perayaan HUT ke-3 Healty All Day
Baca Juga : Pemkot Parepare Hadiri Rapat Evaluasi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu
Dari jadwal pelaksanaan PPPK 2024 tahap I, pengisian DRH PPPK 2024 akan berlangsung pada 1-31 Januari 2025. DRH pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2024,bisa diisi secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.
Baca Juga : Abdul Hayat Gani Hadiri Perayaan HUT ke-3 Healty All Day
Baca Juga : Pemkot Parepare Hadiri Rapat Evaluasi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Parepare, Adriani Idrus yang dihubungi, Jumat 3 Januari 2025.
Baca Juga : Abdul Hayat Gani Hadiri Perayaan HUT ke-3 Healty All Day
Baca Juga : Pemkot Parepare Hadiri Rapat Evaluasi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu
Baca Juga : Abdul Hayat Gani Lepas Ribuan Peserta Parepare Love Run 2025
"Untuk pemberkasan calon PPPK itu sudah tertuang dalam pengumuman yang sudah diedarkan. Silahkan melakukan kelengkapan berkas mulai dari SKCK yang sudah bisa diurus dari sekarang, dan pemeriksaan kesehatan kami tunjuk 2 Rumah Sakit Pemerintah yaitu RSUD Andi Makkasau dengan RS Regional Hasri Ainun Habibie " jelas Adriani.
Baca Juga : Abdul Hayat Gani Hadiri Perayaan HUT ke-3 Healty All Day
Baca Juga : Pemkot Parepare Hadiri Rapat Evaluasi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu
Untuk mengantisipasi antrean panjang pemeriksaan kesehatan bagi calon PPPK tambah Adriani, pihaknya telah membagi jumlah PPPK yaitu bagi S1 ditunjuk RSUD Andi Makkasau, sementara bagi Non S1 ditunjuk RS Regional Hasri Ainun Habibie.
Baca Juga : Abdul Hayat Gani Hadiri Perayaan HUT ke-3 Healty All Day
Baca Juga : Pemkot Parepare Hadiri Rapat Evaluasi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu
Sementara kelengkapan dokumen fisik, lanjut Adriani menjelaskan lagi, itu sudah bisa dibawa ke kantor BKPSDM mulai tanggal 6 sampai dengan tanggal 24 Januari 2025.
Baca Juga : Abdul Hayat Gani Hadiri Perayaan HUT ke-3 Healty All Day
Baca Juga : Pemkot Parepare Hadiri Rapat Evaluasi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu
Baca Juga : Libur Panjang ,RSUD Andi Makkasau Pastikan Layanan Kesehatan Berjalan Normal
"Kemudian pengisian DRH melalui sistem, itu terakhir 31 januari 2025. Kemudian Ijazah yang wajib dilegalisir yaitu cukup Ijasah terakhir yang digunakan pada saat mendaftar sesuai formasi, " tandasnya.(*)