RAKYATKU.COM — Tim Resmob Polres Pangkep berhasil meringkus dua pelaku pencurian di lokasi berbeda pada Minggu (5/1/2025).
Kedua pelaku, Feri Fadli (22) dan Asriandi (24), ditangkap bersama satu unit barang bukti berupa mesin genset hasil curian.
Feri ditangkap di Kabupaten Pangkep, sementara Asriandi diringkus di Kabupaten Maros. Keduanya terlibat dalam pencurian satu unit mesin genset milik Reza Cahyadi (33).
Baca Juga : Momentum Ramadhan, Polres Pangkep Rutin Bagi Takjil
Insiden pencurian tersebut terjadi di lantai dua rumah korban yang sedang dalam proses pembangunan di wilayah Cempae, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep.
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Firman, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan di tempat berbeda setelah melalui rangkaian penyelidikan yang intensif.
"Pelaku Asriandi sempat bersembunyi di dalam lemari saat petugas menggerebek rumahnya di Desa Sikapaya, Kecamatan Lauk, Kabupaten Maros. Namun, petugas berhasil menemukannya," ujar Firman.
Baca Juga : Waspadai Bersama, Pencurian Kabel Dapat Berdampak Kehilangan Nyawa hingga Kerugian Bisnis
Sementara itu, Feri yang bekerja di sebuah jasa pencucian mobil ditangkap di wilayah Baru-Baru, Kelurahan Bonto Perak, Kabupaten Pangkep.
"Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut," tambah tutupnya.