RAKYATKU.COM, WAJO - Unit PPA dan Unit Resmob Polres Wajo yang di Unit Cadangan Resmob Polres Bantaeng menangkap pelaku yang diduga membunuh bayi. Peristiwa itu terjadi di Dusun Kerakera Desa Jauh Pandang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo pada hari Rabu 27/11/2024 sekitar pukul 02.15 Wita.
Terduga pelaku berhasil ditangkap di Batu Tiroa Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng pada Kamis (12/12/2024) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Alvin Aji Kurniawan kepada Media Senin (16/12/2024) mengatakan akibat perbuatan pelaku korban meninggal dunia. Adapun kedua pelaku tak terduga tersebut diantaranya berinisial AN (18/wanita) dan IR (26/pria). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pitumpanua.
Baca Juga : Cabuli Adik Ipar Hingga Hamil, Pelaku Tega Buang Bayi di Wajo
“Unit Resmob melakukan penyelidikan dan pengembangan akhirnya mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku telah meninggalkan wilayah Kabupaten Wajo,” ujar IPTU Alvin.
Berdasarkan informasi tempat persembunyian pelaku, Unit PPA dan Unit Resmob Polres Wajo yang di Unit Cadangan Resmob Polres Bantaeng ke Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng menangkap AN dan IR diamankan.
Atas peristiwa itu , IR dijerat pasal 81 ayat 1 subsider pasal 82 ayat 1 undang-undang perlindungan anak tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga : Pemkab Wajo Dapat Bantuan Mobil Tinja
“Sedangkan AN dikenai pasal 338 subsider pasal 342 lebih subsider pasal 341 KUHPidana jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem pidana anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta pasal 341 dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” jelas IPTU Alvin.