RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mempertemukan PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan Cones, warga yang mengklaim lahannya (berada dalam wilayah konsesi tambang MDA) telah diserobot oleh Perusahaan.
Dalam RDP itu, perwakilan PT Masmindo menyebut tuduhan terhadap perusahaan, termasuk klaim penebangan pohon sebelum kesepakatan harga sedang berproses hukum. Oleh karena itu, mereka mengajak semua pihak untuk menghormati proses tersebut.
“Kami menghormati setiap langkah hukum yang sedang berjalan. Ini adalah komitmen kami untuk transparansi dan menghormati norma hukum. Kami percaya bahwa solusi terbaik akan muncul melalui mekanisme yang ada,” kata Kepala Teknik Tambang PT MDA, Mustafa Ibrahim pada Senin 9/12/2024.
Baca Juga : Prof Fadjry Djufry Pimpin Rakor Satgas Swasembada Pangan dengan Kepala Daerah se-Sulsel
Cones menuding perusahaan telah melakukan penebangan sebelum tercapai kesepakatan harga. Namun, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa Masmindo telah melakukan sosialisasi terkait kompensasi lahan secara intensif. Sembilan tetangga Cones bahkan telah menyetujui kompensasi lahan yang ditawarkan.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Ranteballa, Etik Polobutu. Dia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses kompensasi lahan. Namun, pernyataan ini mendapat sorotan karena bertolak belakang dengan riwayatnya yang pernah menjadi tersangka dalam dugaan praktik mafia tanah. Meski sempat menang di praperadilan, kasus tersebut kembali mencuat dan tengah ditangani pihak kepolisian.
Pernyataan ini menambah dinamika diskusi, terutama ketika Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid meminta PT Masmindo untuk mengabulkan tuntutan Cones. Menurutnya juga permintaan penilaian oleh Kantor jasa penilai publi (KJPP) tidak seharusnya dilakukan oleh perusahaan, sehingga hasilnya patut diduga mengikuti permintaan perusahaan.
"Agar ini tidak berlarut-larut, sebaiknya Masmindo penuhi saja permintaan dari Cones. Lagi pula saya heran kenapa lembaga aprasialnya disiapkan oleh Masmindo, seharusnya yang siapkan itu Pemda setempat," kata Kadir Halid.
Untuk diketahui, KJPP adalah lembaga independen yang telah diakui dan digunakan sebagai acuan oleh berbagai pihak. Hasil kajian mereka tidak hanya transparan tetapi juga mengacu pada standar yang diakui secara hukum.
Terkait permintaan Komisi D DPRD Sulsel tersebut, Direktur Inrelkam Polda Sulsel tidak menyarankan untuk memenuhi jumlah kompensasi yang diminta oleh Cones, pasalnya hal tersebut bisa menimbulkan gangguan keamanan di lokasi tersebut.
Baca Juga : Didampingi Jufri Rahman, Sekjen Kemensos Buka Forum OPD Dinsos 24 Kabupaten Kota
"Dari perspektif intelijen itu tidak bagus, karena jika permintaan Cones dipenuhi maka warga yang sebelumnya sudah diberi kompensasi pasti akan protes. Dan ini bisa menimbulkan gangguan keamanan," jelasnya.
Pihak Polda Suslel juga menjawab kritik terkait kurangnya tindakan dalam kasus ini. Mereka memastikan akan menggelar perkara pada Selasa, 10 Desember 2024, untuk menindaklanjuti sengketa dengan profesionalisme dan keadilan.
Sementara itu, Ketua Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu, Sulaiman memberikan apresiasi kepada Masmindo atas kontribusinya dalam pembangunan daerah. Ia menyoroti hibah senilai Rp68 miliar yang telah diberikan perusahaan untuk pembangunan infrastruktur di Latimojong, meskipun proyek tambang masih dalam tahap awal.
Baca Juga : Andi Indriaty Syaiful Resmi Dilantik Jadi Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK dan Pembina Posyandu Sulsel
“Kontribusi ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap masyarakat lokal. Kami berharap proyek ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat jangka panjang yang lebih besar bagi perekonomian daerah yang bisa dirasakan masyarkat secara lebih luas,” ungkap Ketua Satgas.