RAKYATKU.COM, WAJO - Penjabat Bupati Wajo, Andi Bataralifu menghadiri hari Guru tingkat Kabupaten di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo pada Senin 2/12/2024.
Dalam acara tersebut, Ketua PGRI Wajo H. Muhammad Yunus, Dandim 1406/Wajo, Kejari Wajo dan undangan yang hadir.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI dalam sambutan seragamnya yang dibacakan oleh Andi Bataralifu mengatakan, sejalan dengan visi pendidikan bermutu untuk semua, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berusaha meningkatkan kualitas para guru melalui tiga program prioritas.
Baca Juga : Ketua DPRD Wajo Gelar Reses, Infrastruktur Jadi Sorotan
Pertama, pemenuhan kualifikasi guru. Terdapat ratusan ribu guru yang belum berpendidikan Diploma IV atau Strata 1. Secara bertahap, kementerian berusaha memberikan kesempatan bagi para guru untuk dapat melanjutkan studi ke jenjang pendidikan D-IV/S-1.
Kedua, meningkatkan kompetensi tidak terbatas pada kompetensi akademik, pedagogik, moral, dan sosial tetapi juga kewirausahaan, dan kepemimpinan melalui berbagai pelatihan.
Dalam rangka memperkuat pendidikan karakter dan akhlak mulia, kementerian mulai memberikan pelatihan bimbingan konseling pendidikan nilai bagi para guru kelas dan guru bidang studi.
Baca Juga : Hasil Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Wajo
Ketiga, Kementerian berusaha meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi baik bagi guru ASN PNS dan PPPK, maupun non-ASN. Dengan peningkatan kesejahteraan, para guru diharapkan dapat meningkatkan dedikasi dan kualitas pembelajaran.
Bataralifu menjelaskan, Kementerian juga berusaha menjamin keamanan para guru agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapapun.
Terkait dengan perlindungan guru, lanjut Bataralifu, Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang di dalamnya memuat kesepakatan agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan atau restoratif justice sehingga guru tidak menjadi terpidana.