Minggu, 08 Maret 2026 21:00

BKPSDM Wajo Jelaskan Status Mutasi Dua ASN yang Tersangkut Perkara Hukum

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
BKPSDM Wajo Jelaskan Status Mutasi Dua ASN yang Tersangkut Perkara Hukum

Pemerintah Kabupaten Wajo melalui BKPSDM tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku

RAKYATKU.COM, WAJO - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, Syamsul Bahri, memberikan penjelasan terkait status mutasi dua aparatur sipil negara (ASN), yakni Tahir Tajang dan Muhammad Darwis, yang sempat menjadi perhatian publik usai pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo pada Rabu, 4 Maret 2026.

Syamsul Bahri menjelaskan, sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum, proses administrasi mutasi terhadap kedua ASN tersebut telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut dia, secara administratif Tahir Tajang dan Muhammad Darwis sebelumnya telah memperoleh persetujuan teknis mutasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persetujuan tersebut merupakan salah satu tahapan yang wajib dipenuhi dalam proses mutasi aparatur sipil negara.

Baca Juga : Lantikan 364 Pejabat Bernuansa Adat, Bupati Wajo Tekankan Nilai Yassiwajori dalam Pelayanan Publik

“Secara administrasi, sebelum penetapan sebagai tersangka, yang bersangkutan sudah mendapatkan persetujuan teknis mutasi dari BKN. Hanya saja proses tersebut tidak berlanjut hingga tahap pelantikan,” kata Syamsul Bahri.

Ia menegaskan bahwa setiap proses mutasi ASN pada prinsipnya harus melalui sejumlah tahapan dan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.

Lebih lanjut, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa kedua ASN tersebut tidak mengikuti pelantikan pejabat yang dilaksanakan pada 4 Maret 2026 karena memang tidak diundang dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga : Agregator Nasional Jajaki Kerja Sama Ekspor, Wabup Wajo: Momentum UMKM Naik Kelas ke Pasar Global

“Sekali lagi kami sampaikan bahwa Tahir Tajang dan Muhammad Darwis tidak mengikuti pelantikan karena memang tidak diundang, sehingga dinyatakan tidak dilantik,” ujarnya.

BKPSDM Kabupaten Wajo kemudian mengusulkan pemberhentian terhadap keduanya dari jabatan yang sebelumnya direncanakan. Dengan demikian, jabatan Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup serta Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika saat ini dinyatakan masih lowong.

Syamsul Bahri menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Wajo melalui BKPSDM tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

#pemkab wajo