RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi finansial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat literasi dan inklusi keuangan demi melindungi konsumen dari aktivitas keuangan ilegal yang kian merajalela. “Langkah ini merupakan upaya OJK dalam mendukung target inklusi keuangan nasional sebesar 90% pada tahun 2024, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021,” ujar Kepala Kantor OJK Sulselbar, Darwisman dalam acara Journalist Class angkatan X Sulampua, Senin 4 November 2024.
“Meski kemajuan signifikan telah dicapai, masih terdapat kesenjangan antara literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Survei terbaru menunjukkan tingkat literasi keuangan nasional sebesar 65,43%, sedangkan tingkat inklusi keuangan mencapai 75,02%, menghasilkan perbedaan sebesar 9,5%,” lanjut Darwisman.
Kesenjangan ini menunjukkan pentingnya upaya sistematis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan yang ada.