Jumat, 01 November 2024 21:36

DPRD Wajo Gelar RDP Tindak Lanjuti Aspirasi Terkait Rencana Mutasi ASN

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD Wajo Gelar RDP Tindak Lanjuti Aspirasi Terkait Rencana Mutasi ASN

"Kalau mau berpolitik silahkan mengundurkan diri dari ASN. Saya harapkan ke depannya, agar mutasi atau penempatan ASN yang disesuaikan dengan disiplin ilmunya. Kalau dia guru,jangan tempatkan dia sebagai lurah, tapi tempatkan tetap sebagai guru,"

RAKYATKU.COM, WAJO - Komisi I DPRD Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat 1/11/2024, untuk menindaklanjuti aspirasi Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat yang mempersoalkan rencana mutasi ASN yang akan dilakukan Pj Bupati Wajo. 

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Wajo, Amshar A. Timbang dihadiri Anggota Komisi I, Ketua Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat, dan Plt Kepala BKPSDM Wajo. 

Amshar menyebut RDP ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti disposisi pimpinan DPRD terkait aspirasi Koalisi Aksi Mahasiswa dan masyarakat. 

Baca Juga : Sekda Wajo Lepas Kontingen Kabupaten Wajo Berlaga Pada POPDA Tingkat Provinsi Sulsel

"Sesuai dengan disposisi pimpinan ke Komisi I, maka hari ini kami laksanakan RDP membahas aspirasi Koalisi Aksi Mahasiswa dengan pihak eksekutif," ujarnya. 

Plt Kepala BKPSDM, Syamsul Bahri yang mendapat giliran pertama berbicara dalam RDP memberikan atensi dan ucapan terimakasih kepada Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat atas penyampaian aspirasinya. 

Syamsul Bahri menyebut, aspirasi ini adalah bentuk pengawasan dan monitoring kepada BKPSDM sebagai pembantu bupati dalam bidang kepegawaian. 

Baca Juga : Penjabat Bupati Wajo Hadiri Pengambilan Sumpah Pimpinan DPRD Sulsel

"Terimakasih saya sampaikan ke Pak Ardi. Ini adalah salah satu bentuk pengawasan dan monitoring yang dilakukan oleh masyarakat," ujarnya. 

Ia menjelaskan, saat ini ada 6 OPD yang lowong pimpinan dan tentu harus ada pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama untuk memperlancar tugas pelayanan kepada masyarakat. Pj Bupati Wajo disebut memiliki hak dan kewenangan untuk mengisi jabatan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Dalam aturan, Pj Bupati dilarang melakukan mutasi akan tetapi Pj Bupati dapat melakukan mutasi apabila mendapat ijin dari Mendagri," jelasnya. 

Baca Juga : DPRD Wajo Terima Laporan Ranperda APBD 2025

Syamsul Bahri juga menyebut, pengisian jabatan kosong butuh proses panjang, harus ada rekomendasi atau persetujuan dari Kemenpan RB, BKN, Pj Gubernur dan Mendagri. 

Ia juga menampik tudingan adanya kepentingan politik dalam rencana mutasi yang akan dilakukan dari hasil job fit pimpinan tinggi pratama beberapa waktu yang lalu. 

"Saya kira tidak ada kepentingan politik dari rencana mutasi hasil job fit, ini bersamaan dengan moment politik, " ujarnya. 

Baca Juga : Pemkab Wajo Ajukan Ranperda APBD 2025

Anggota Komisi I DPRD Wajo dari Fraksi Gerindra, H Mustafa, mengatakan penjelasan Plt Kepala BKPSDM secara tehnis sangat jelas aturan yang dipedomani dalam melaksanakan mutasi, hanya saja dia mengingatkan agar dalam mutasi tersebut jangan ada beban politik atau kepentingan pribadi. 

Dikatakan, secara aturan Pj Bupati memang memiliki kewenangan dalam mutasi atau penempatan ASN, tetapi perlu ada pertimbangan lain, karena saat ini adalah musim Pilkada. 

"Secara teknis, pasti pak Pj Bupati paham aturan dalam mutasi, dan tentunya itu kewenangannya sebagai pejabat pembina kepegawaian, istilahnya jangan mengajari ikan berenang dalam air. Akan tetapi perlu pertimbangan, integritasnya perlu dijaga, apalagi pak Pj adalah orang Wajo, jangan sampai salah menempatkan orang, yang justeru akan merusak integritasnya," ujarnya. 

Baca Juga : Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pj Bupati Wajo Bacakan Sambutan Seragam Menteri Pemuda dan Olahraga

Sekertaris Komisi I DRPD Wajo, Ibnu Hajar mengingatkan Plt Kepala BKPSDM Wajo, agar dalam melakukan mutasi kiranya menempatkan ASN sesuai dengan disiplin ilmunya. Ia juga berpesan kepada ASN untuk tidak ikut-ikutan berpolitik praktis. 

"Kalau mau berpolitik silahkan mengundurkan diri dari ASN. Saya harapkan ke depannya, agar mutasi atau penempatan ASN yang disesuaikan dengan disiplin ilmunya. Kalau dia guru,jangan tempatkan dia sebagai lurah, tapi tempatkan tetap sebagai guru," sebutnya.

Heriyanto Ardi dari Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Wajo, berharap mutasi tidak dilakukan saat ini, karena dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ardi mempertanyakan urgensi dari rencana mutasi yang akan dilakukan oleh Pj Bupati Wajo. 

Baca Juga : Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pj Bupati Wajo Bacakan Sambutan Seragam Menteri Pemuda dan Olahraga

"Apa urgensinya Pj Bupati mau melakukan mutasi, apalagi saat ini sudah injury time. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wajo sudah semakin dekat, mari kita sama sama ciptakan Pilkada Damai agar masyarakat bisa tenang dan para ASN bisa bekerja melayani masyarakat dengan baik, " harapnya. 

Penulis : Abd Rasyid. MS
#DPRD Wajo #pemkab wajo