Rabu, 30 Oktober 2024 16:52

Pemkab Wajo Ajukan Ranperda APBD 2025

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkab Wajo Ajukan Ranperda APBD 2025

"Kami yakin dengan kerja sama antara eksekutif dan legislatif yang terjalin dengan baik serta komitmen yang tinggi untuk kepentingan masyarakat,"

RAKYATKU'COM, WAJO - Bupati Wajo, Andi Bataralifu, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Wajo dalam rangka pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, Selasa 30/10/2024.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi didampingi Wakil Ketua I, Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II, Andi Rasyadi. 

Hadir dalam rapat tersebut, Unsur Forkopimda, Sekda Wajo, Kepala OPD, dan sejumlah undangan lainnya. 

Baca Juga : DPRD Wajo Terima Aspirasi PMII Terkait Masalah Lingkungan, Rumah Bernyanyi Hingga CSR Perusahaan

Andi Bataralifu dalam sambutannya mengatakan, penyusunan RAPBD merupakan salah satu wujud tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten Wajo dalam menjalankan amanah rakyat. 

Proses ini tentu memerlukan sinergi dan kolaborasi yang baik di antara eksekutif dan legislatif, guna memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang direncanakan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Rancangan APBD Kabupaten Wajo tahun 2025 ini disusun dengan berpedoman pada arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas nasional, serta memperhatikan aspirasi masyarakat. 

Baca Juga : DPRD Wajo Terima Aspirasi Mahasiswa PMII Soal Isu Lingkungan, CSR, dan Tambang Ilegal

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa anggaran ini dialokasikan seefektif dan seefisien mungkin, dengan fokus pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kami memahami bahwa tahun 2025 akan menjadi tahun yang penuh tantangan, namun juga berpeluang bagi kita untuk mendorong percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, memperkuat sektor kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur yang berkualitas. oleh karena itu, kami mengharapkan dukungan dari seluruh pihak untuk dapat menjalankan berbagai program yang telah dirancang dengan sebaik mungkin, " ujarnya. 

Secara umum anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2025 digambarkan sebagai berikut, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1,567 triliun lebih, yang direncanakan diperoleh dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 186 miliar lebih, yang meliputi pajak daerah sebesar Rp 50 miliar lebih, retribusi daerah sebesar Rp 11 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 18 miliar dan lain-lain pad yang sah sebesar Rp 107 miliar lebih.

Bataralifu menyebut, pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer, yang pada tahun anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp 1,380 triliun lebih, yang diharapkan diperoleh dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,300 triliun lebih, pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 79 miliar lebih.

Baca Juga : Anggota DPRD Wajo Kunker ke Suku Badan Kepegawaian Kota Administrasi Jakarta Pusat

Berkaitan belanja daerah kabupaten wajo pada tahun anggaran 2025, digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan fungsi penunjang pemerintahan.

Belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2025 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan daerah.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, maka belanja daerah pada tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 1,567 triliun lebih, antara lain terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1,077 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp 267 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp 20 miliar lebih serta belanja transfer sebesar Rp 202 miliar lebih.

Baca Juga : Pemkab Wajo Gelar Ujian SKD, Pj Bupati: Yakin Pada Kemampuan Sendiri

"Kami sampaikan juga bahwa rancangan peraturan daerah yang kami kirim ke dprd pada tanggal 15 Agustus 2024 kemarin yang mengacu pada KUA - PPAS yang telah disepakati bersama DPRD," imbuhnya.

Namun demikian, lanjutnya, berdasarkan surat kementerian keuangan republik indonesia nomor:s-116/pk/2024, tanggal 19 september 2024 hal : penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah ta. 2025, perlu dilakukan penyesuaian kembali alokasi TKDD dari pusat, di mana alokasi pendapatan dana transfer bertambah sebesar Rp 59 miliar lebih. Hal ini tentu juga berimplikasi pada penyesuaian alokasi belanja.

"Kita semua tentu berharap bahwa apa yang kita laksanakan pada hari ini dapat menjadi dasar dari langkah dan gerak pengabdian kita sehingga kita tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum, semoga apa yang kita lakukan dapat memberi sumbangsih untuk suksesnya pembangunan di masa yang akan datang, " sambungnya.

Baca Juga : Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Hadiri Pembukaan POPDA Tingkat Provinsi Sulsel

Bataralifu berharap agar rancangan APBD Kabupaten Wajo tahun anggaran 2025 ini dapat segera dilakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sehingga roda pemerintahan dan proses pembangunan di Kabupaten Wajo dapat dijalankan sebagaimana mestinya dan hasilnya dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Wajo. 

"Kami yakin dengan kerja sama antara eksekutif dan legislatif yang terjalin dengan baik serta komitmen yang tinggi untuk kepentingan masyarakat," tutupnya.

#pemkab wajo #DPRD Wajo