RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 semakin dekat. Terkait hal itu, Sekretariat DPRD Kota Makassar menegaskan komitmen untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Makassar.
“Netralitas ASN dalam proses Pilkada sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menjamin bahwa pelaksanaan pemilihan umum berlangsung dengan adil dan transparan,” kata Dahyal.
Sebagaimana diketahui untuk menjamin netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Baca Juga : Andi Tenri Uji Harap Perombakan Direksi dan Dewas Perusda Makassar Tingkatkan PAD
Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 dijelaskan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang berbunyi:
“Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.
Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Minta Pemkot Atensi Munculnya Pamflet Loker Manusia Silver
Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Minta Pemkot Atensi Munculnya Pamflet Loker Manusia Silver