RAKYATKU.COM -- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas antara Pemerintah Kota Makassar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar akhirnya disepakati dalam sidang paripurna masa sidang ke-10 tahun 2024.
Penandatanganan naskah Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilakukan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar pada Rabu (03/07/2024).
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Makassar, Firman Hamid Pagarra, dan Wakil Ketua DPRD, Andi Suhada Sappaile, menandatangani dokumen tersebut di hadapan pimpinan sidang, seluruh anggota DPRD Makassar, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Makassar, serta sejumlah undangan yang hadir.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Ranperda yang disepakati meliputi dua dokumen penting, yaitu Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar Tahun 2025-2045.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Andi Zulkifli Nanda, yang turut hadir pada acara tersebut, menyatakan bahwa penetapan Perda ini adalah langkah penting dalam perwujudan kebijakan pembangunan serta pengelolaan anggaran di Kota Makassar.
"Ini merupakan langkah penting dalam perwujudan kebijakan pembangunan dan pengelolaan anggaran daerah Makassar di masa mendatang," ungkapnya.
Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Bacakan Sejarah di Peringatan Hari Jadi Kota Makassar
Penetapan dua Perda ini diharapkan dapat memperkuat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan jangka panjang di Kota Makassar, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. (*)