Rabu, 02 Oktober 2024 13:44

DPRD Wajo Tetapkan Tiga Pimpinan Definitif Periode 2024-2029

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
DPRD Wajo Tetapkan Tiga Pimpinan Definitif Periode 2024-2029

“Berkas berita acara hasil rapat sudah selesai Sekwan akan segera bersurat ke Pj Bupati Wajo untuk diproses menjadi Surat Keputusan oleh Gubernur Sulsel,”

RAKYATKU.COM, WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Wajo telah menggelar rapat paripurna penetapan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Wajo, periode 2024-2029.

Ketua DPRD Sementara Kabupaten Wajo, Firmansyah Perkesi, mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2) UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyatakan bahwa Partai Politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota dan berhak mengisi kursi Pimpinan DPRD. Melalui Pimpinan Parpol setempat mengajukan anggota DPRD/Kota yang akan ditetapkan menjadi anggota DPRD kepada Pimpinan Sementara DPRD.

Berdasarkan pengajuan tersebut, Pimpinan sementara telah menerima surat dari Pimpinan Parpol perolehan kursi terbanyak di DPRD. Dimana telah mengajukan anggota yang akan ditetapkan menjadi Pimpinan DPRD Wajo, ungkap Firmansyah pada Rabu (2/10/2024).

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

Dalam Paripurna menetapkan tiga nama pimpinan dari partai dengan perolehan kursi terbanyak pada Pemilu serentak 2024; 

Ir H Firmansyah Perkesi dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai Ketua DPRD Wajo masa jabatan 2024-2029.

Andi Merly Iswita S.Sos dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai Wakil Ketua I DPRD Wajo masa jabatan 2024-2029 dan,

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

H Andi Muh Rasyadi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai wakil ketua II DPRD Wajo masa jabatan 2024-2029.

Usai rapat paripurna, Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, mengungkapkan bahwa hasil rapat ini akan segera diproses lebih lanjut.

“Berkas berita acara hasil rapat sudah selesai Sekwan akan segera menyampaikan surat ke Pj Bupati Wajo untuk diproses menjadi Surat Keputusan oleh Gubernur Sulsel,” jelasnya. 

Penulis : Abd Rasyid. MS
#DPRD Wajo #pemkab wajo